Tips dari BPKN Agar Konsumen Tidak Dirugikan dalam Transaksi Digital
Terbaru

Tips dari BPKN Agar Konsumen Tidak Dirugikan dalam Transaksi Digital

Konsumen perlu bijak dan cerdas dalam melakukan transaksi digital.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ketua BPKN RI Rizal Halim. Foto: RES
Ketua BPKN RI Rizal Halim. Foto: RES

Semajuan teknologi yang terus berlangsung di tengah kehidupan masyarakat membuat pemerintah harus terus berusaha meningkatkan kebijakan ditengah derasnya arus digitalisasi teknologi.

Pandemi Covid-19 yang terus bergulir mengharuskan pembatasan aktivitas di dalam kehidupan, menjadikan teknologi sebagai cara untuk mempermudah aktivitas sehari-hari. Mulai dari sekolah, pekerjaan, pemenuhan kebutuhan rumah tangga hingga transaksi keuangan yang seluruhnya dilakukan secara digital.

Transaksi digital yang marak digunakan saat ini tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Hal ini diakui oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI), Rizal E Halim Instagram Live Headline Talks Hukumonline bertema Mengulas Perlindungan Konsumen Transaksi Digital, Jumat (4/3).

“Adanya kasus di sektor asuransi beberapa waktu lalu menandakan pengawasan kita lemah. Bisnis konvensional kita lemah bagaimana digital, oleh karena itu dalam transaksi digital perlu pengawasan yang sama seperti pasar modal,” ungkapnya. (Baca: Diperlukan Lembaga Khusus yang Atur Industri Trading Online)

Selain otoritas yg membuat regulasi, saat ini tidak ada rambu-rambu dan pagar keamanan yang di desain sendiri untuk menjaga konsumen. Oleh karena itu BPKN memberikan tips kepada konsumen agar tetap bijak dan cerdas dalam melakukan transaksi digital.

Pertama, konsumen harus berhati-hati dan jeli sebelum memulai melakukan transaksi digital. Mencermati, memperhatikan, mencari tahu keabsahan dan melihat ulasan provider transaksi online sebelum mulai bertransaksi digital.

Kedua, berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan persenan tinggi karena kemungkinan besar penawaran tersebut adalah penipuan.

Ketiga, menggunakan sumber kredibel baik dari situs web, akun media sosial atau otoritas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, mencari informasi sebanyak-banyaknya sebelum mengambil keputusan.

Kelima,jadilah konsumen cerdas dan jangan mudah tergiur oleh perhitungan yang tidak rasional.

Digitalisasi seperti dua sisi mata pisau, di satu sisi dapat membantu memudahkan aktivitas sehari-hari namun di sisi lain juga dapat memberikan kerugian. Hal yang paling utama dari bijak menggunakan kemudahan teknologi adalah dengan mengenal dan mempelajari teknologi tersebut.

“Otoritas perlu memberi edukasi dengan baik sehingga masyarakat selaku konsumen dapat meningkatkan literasi digitalnya,” sambungnya.

Selain menjadi konsumen cerdas, negara telah mengatur perlindungan konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 1 ayat 1 No.8 Tahun 1999. Di dalam UU tersebut telah diatur perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.

Adanya UU Perlindungan Konsumen ini merupakan landasan hukum kuat bagi pemerintah serta lembaga masyarakat yang peduli terdapat konsumen sebagai upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen yang merata.

Tags:

Berita Terkait