Tips Hindari Jerat Pidana Direksi Korporasi dalam Pengambilan Keputusan
Terbaru

Tips Hindari Jerat Pidana Direksi Korporasi dalam Pengambilan Keputusan

Jangan ada suap dan harus ada mitigasi risiko.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Febri Diansyah sedang memaparkan materi dalam sebuah diskusi bertema Doktrin Fiduciary Duty di Perseroan Terbatas dan Pertanggungjawaban Secara Pribadi Direksi dan Komisaris Terhadap Kerugian Perusahaan di Bandung, Jawa Barat. Foto: ABE
Febri Diansyah sedang memaparkan materi dalam sebuah diskusi bertema Doktrin Fiduciary Duty di Perseroan Terbatas dan Pertanggungjawaban Secara Pribadi Direksi dan Komisaris Terhadap Kerugian Perusahaan di Bandung, Jawa Barat. Foto: ABE

Pasal 100 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebutkan direksi berkewajiban menjalankan dan melaksanakan beberapa tugas selama jabatannya menurut UUPT, yaitu membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat direksi; membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan; serta memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan Perseroan.

Sementara menurut Pasal 102 UUPT diatur tugas direksi sehubungan dengan pengurusan kekayaan Perseroan di mana direksi berkewajiban untuk memperoleh persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan; atau menjadikan kekayaan Perseroan sebagai jaminan utang.

Kekayaan Perseroan yang dimaksud merupakan kekayaan yang jumlahnya lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. Selain tugas-tugas di atas, kewajiban atau tugas direksi juga dapat ditentukan lebih lanjut dalam anggaran dasar Perseroan.

Baca juga:

Sementara untuk BUMN, direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan, untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili baik di dalam maupun dil luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan BUMN.

Dalam menjalankan tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan tersebut direksi juga harus membuat keputusan untuk menjalankan perusahaan, namun kadang hal tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan seperti terjadinya kerugian. Sementara dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN) menyebutkan, modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga kerugian BUMN dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Pemulihan pada Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Yudi Kristiana dalam diskusi di Bandung menyampaikan untuk menghindari kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana karena melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan BUMN, perlu pemahaman yang in-depth tentang diskresi, penyalahgunaan wewenang, prinsip GCG, ultra vires dan Business Judgment Rules, pertanggungjawaban pribadi direksi dan komisaris, termasuk mitigasi risiko hukum melalui JPN.

Tags:

Berita Terkait