Batasan Business Judgment Rule dengan Tindak Pidana Bagi Direksi Korporasi
Kolom

Batasan Business Judgment Rule dengan Tindak Pidana Bagi Direksi Korporasi

Tidak ada niat jahat dan perbuatan jahat serta sesuai dengan aturan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Prof. Hikmahanto Juwana saat memberikan pemaparan materi dalam tema Doktrin Fiduciary Duty di Perseroan Terbatas dan Pertanggungjawaban Secara Pribadi Direksi dan Komisaris Terhadap Kerugian Perusahaan di Bandung, Jawa Barat. Foto: ABE
Prof. Hikmahanto Juwana saat memberikan pemaparan materi dalam tema Doktrin Fiduciary Duty di Perseroan Terbatas dan Pertanggungjawaban Secara Pribadi Direksi dan Komisaris Terhadap Kerugian Perusahaan di Bandung, Jawa Barat. Foto: ABE

Tidak mudah bagi direksi untuk memberikan keputusan yang notabene merupakan tugas dan kewenangannya. Bahkan beberapa tahun belakangan ada beberapa dari direksi korporasi yang terjerat kasus hukum berkaitan dengan tugas dan kewenangannya tersebut. Salah satunya berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menjelaskan dalam situasi dimana manajemenperusahaan harus mengambil keputusandan tidak menghasilkanapa yang diharapkan, justru berdampakpada kerugian bagi perusahaan. Pertanyaannya apakahmanajemen perusahaan dibebaskan daritanggung jawabnya secara hukum?

Di Indonesia dalam hukum perusahaan pertanggungjawaban ini dilakukan di hadapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bila pertanggungjawaban diterima maka manajemen dibebaskan dari tanggung jawab perusahaan, termasuk bila ada kerugian yang diderita oleh perusahaan (Acquit Et decharge/Release and Discharge).

Baca juga:

“Namun demikian bila perusahaan tidak bisa menerima pertanggungjawaban manajemen maka pemegang saham dapat menuntut manajemen memberikan ganti rugi,” ujar Hikmahanto dalam diskusi dengan judul ‘Doktrin Fiduciary Duty di Perseroan Terbatas dan Pertanggungjawaban Secara Pribadi Direksi dan Komisaris Terhadap Kerugian Perusahaan’ di Bandung, Kamis (29/9).

Pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroanapabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2)”.

Tidak hanya ganti rugi, bahkan direksi juga bisa terjerat kasus pidana khususnya tindak pidana korupsi. Penegak hukum biasanya mengenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang isinya setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tags:

Berita Terkait