Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Jum’at (3/6/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai tips jadi pengacara litigasi dan non litigasi hingga Peradi RBA beri masukan terhadap RUU Hukum Acara Perdata. Yuk, kita simak ringkasannya!
Menyelesaikan suatu perkara atau sengketa adalah pekerjaan yang lazim dilakukan pengacara atau advokat. Sebagaimana diketahui dalam bidang hukum sedikitnya ada 2 cara dalam menangani sengketa hukum yakni melalui jalur litigasi dan non litigasi. Singkatnya, sengketa yang diselesaikan secara litigasi berarti proses hukumnya sampai ke pengadilan. Sebaliknya untuk non litigasi penanganan perkara melalui cara-cara alternatif di luar pengadilan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Masih dipertahankannya anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani masa hukuman dinilai mencederai rasa keadilan di masyarakat. Hal ini seperti kasus dipertahankannya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri, padahal telah diganjar hukuman 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Baca:
- Memastikan Integritas Dokumen Sebagai Bukti dalam Persidangan Elektronik
- Sejumlah Alasan MAKI Praperadilankan Menteri Perdagangan
- Guido Hidayanto & Partners Sambut Partner Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 10 orang yang salah seorang diantaranya Mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) pada Kamis (2/6). Para tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Kalangan masyarakat sipil menyoroti lolosnya anggota Polri aktif yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri itu. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan aturan profesionalisme Polri. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Proses perumusan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata masih menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Tak hanya dari kelompok elemen masyarakat, termasuk sejumlah organisasi advokat. Salah satunya, Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA). Ada sejumlah masukan dalam upaya memperbaharui hukum acara perdata (KUHPerdata) yang selama ini berlaku merupakan peninggalan kolonial Belanda. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!