Pemohon Berharap MK Kabulkan Uji Formil UU IKN
Terbaru

Pemohon Berharap MK Kabulkan Uji Formil UU IKN

Selain proses pembentukan UU IKN cacat formil, selama proses pembuktian ada beberapa kejanggalan dan pengujian UU IKN mengandung konflik kepentingan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Proses uji formil UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam Perkara No.25/PUU-XX/2022 tinggal menunggu putusan. Alasan uji formil UU IKN yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) ini yakni pembentukan UU IKN tidak disusun dengan perencanaan yang berkesinambungan, mulai dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan; UU IKN tidak benar-benar memperhatikan materi muatan.

Para pemohon menilai UU IKN hanya mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana. Dari 44 pasal dalam UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana; UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis; UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan; pembentukan UU IKN minim partisipasi masyarakat.

Kuasa Hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa berharap agar MK mengabulkan permohonan para pemohon. Sebab, apabila melihat fakta-fakta persidangan, tidak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk tidak menyatakan bahwa pembentukan UU IKN cacat formil,” kata Viktor kepada Hukumonline, Kamis (2/6/2022).

Dia membeberkan sejumlah fakta diantaranya alat-alat bukti dari pihak DPR melalui proses Inzage pada 20 Mei 2022 ditemukan fakta sama sekali tidak memasukkan alat bukti, seperti partisipasi yang maksimal, transparansi, dan lain-lain. “Artinya dalil para Pemohon terkait pembentukan UU IKN yang tidak transparan dan tidak memenuhi partisipasi publik yang maksimal sebagaimana diamanatkan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 adalah benar adanya,” kata Viktor.

Baca Juga:

Terkait bukti yang diberikan oleh Presiden, ditemukan dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti diantaranya surat permohonan harmonisasi atas RUU IKN dan Penyelarasan Naskah Akademik RUU IKN (pertanggal 31 Mei 2021); agenda harmonisasi atas RUU IKN dan Penyelarasan Naskah Akademik RUU IKN pada Rabu tanggal 2 Juni sampai dengan hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 di Hotel Aryaduta Jakarta; harmonisasi dan penyelarasan hanya dilakukan selama 3 hari; surat penyampaian hasil harmonisasi RUU IKN (pertanggal 3 Juni 2021) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, dari pemeriksaan dokumen-dokumen tersebut, terdapat beberapa kejanggalan diantaranya, harmonisasi RUU dan penyelarasan naskah akademik hanya dilaksanakan selama 3 hari. Hal ini tentunya sangatlah terlihat hanya sekedar memenuh proses pembentukan secara formalitas saja.

Tags:

Berita Terkait