Pemerintah Atur Cara Perolehan dan Pengelolaan Tanah di IKN
Terbaru

Pemerintah Atur Cara Perolehan dan Pengelolaan Tanah di IKN

"Dalam hal pengadaan tanah secara langsung tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum."

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: setkab.go.id
Presiden Joko Widodo. Foto: setkab.go.id

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Pasal 2 Perpres 65 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 18 April 2022 ini disebutkan perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah.

Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan pelepasan kawasan hutan dilaksanakan pada kawasan hutan di Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang berstatus kawasan hutan. "Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres 65/2022 ini.

Dalam pelaksanaannya, pelepasan kawasan hutan dilakukan paling lama 3 bulan sejak permohonan pelepasan Kawasan Hutan diterima dan dinyatakan lengkap dari Kepala Otorita IKN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Tata cara pelepasan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat 8).

Terkait pengadaan tanah dapat dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung (Pasal 4).

Baca Juga:

Pengadaan tanah secara langsung diatur dalam Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi "Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan tanah di IKN dapat dilakukan melalui pengadaan tanah secara langsung oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati".

Pasal 10 ayat (2) menyebutkan "Dalam hal pengadaan tanah secara langsung tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum."

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait