Tips Mengurus Perizinan Usaha Lewat OSS
Berita

Tips Mengurus Perizinan Usaha Lewat OSS

Pelaku usaha yang menggunakan OSS perlu memahami tahapan dan persyaratan ini.

Hamalatur Qurani
Bacaan 2 Menit

Pengecualiannya, bagi perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan perubahan terhadap informasi yang ada pada dokumen-dokumen izin usaha atau operasional perusahaan, ada keharusan memiliki NIB. “Kalau perusahaan hendak melakukan perubahan seperti perubahan domisili atau perubahan direksi komisaris yang ada di dokumen-dokumen itu, mau enggak mau dia harus melakukan pemutaakhiran melalui OSS,” jelasnya.

(Baca juga: PP OSS Dinilai Lemahkan Posisi AMDAL).

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, tambahnya, memang ada kewajiban bagi perusahaan untuk memiliki NIB. Biasanya, bila ada perusahaan yang ingin melakukan perubahan dokumen tapi belum memiliki NIB, maka dalam hal perusahaan langsung mengajukan permohonan perubahan ke PTSP akan ditolak. PTSP biasanya akan meminta perusahaan untuk mendaftarkan NIB-nya terlebih dahulu melalui OSS.

Untuk perusahaan baru, setelah memperoleh NIB setidaknya ada 6 jenis izin yang diajukan melalui OSS, yakni Izin Usaha, Izin Komersial (Izin Operasional), Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk Izin usaha sendiri, terbagi menjadi tiga jenis yakni Izin Usaha Perdagangan (vide; Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014), Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Sektoral yang diatur masing-masing sektor, seperti Izin Usaha Pariwisata yang diatur melalui Pasal 15 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata.

Patut dicatat bahwa untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau Izin Operasional diperlukan komitmen, yakni pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan tertentu. Setelah persyaratan itu terpenuhi barulah Izin Usaha dan/atau Izin Operasional yang dikantongi pelaku usaha dapat berlaku efektif. Dalam beberapa kasus, Ia memberi catatan bahwa untuk kegiatan usaha tertentu izin usahanya bisa berlaku sebagai izin operasional. Namun tak di semua kasus berlaku demikian, pelaku usaha masih harus mengurus pemenuhan komitmen lagi untuk memperoleh status berlaku efektifnya izin operasional.

Kendalanya, dalam beberapa kegiatan usaha proses untuk melakukan standardisasi dan sertifikasi atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kementrian sektor membutuhkan waktu yang cukup lama, mungkin bisa 3 bulan atau lebih.

“Sedangkan bisnis kan tidak bisa nunggu. Kalau mereka harus tunggu sampai standardisasinya selesai, kapan mulai jualannya? Padahal tempat udah disewa atau dibeli, karyawan udah digaji, tapi izin usaha belum berlaku efektif, mau mengajukan kredit ke bank ditolak, karena bank punya standard compliance yang tinggi. Akhirnya solusinya dilakukan secara manual saja,” ungkapnya.

Adapun izin lingkungan, katanya, tidak diperlukan untuk kategori usaha tertentu. Untuk memperoleh izin lingkungan ini, juga dibutuhkan pemenuhan komitmen yang diatur melalui Pasal 50 sampai 71 PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS). Dalam Pasal 50 PP quo, komitmen izin lingkungan yang harus dipenuhi terdiri dari kelengkapan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)) atau dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tanpa adanya pemenuhan komitmen lingkungan ini, izin lingkungan yang didapatkan juga tergolong belum berlaku efektif.

Selain itu, laporan pajak yang belum clear juga menjadi kendala tersendiri dalam proses perolehan izin melalui OSS. Setelah registrasi dan login ke sistem, kemudian ingin melanjutkan ke proses pengurusan izin usaha, bila ada hal-hal yang tidak valid seperti belum melaporkan SPT pajak 2 tahun misalnya, maka pengurusan izin di sistem OSS pasti akan tertahan. Tipsnya, kata Leo, harus selesaikan dulu urusannya di Kantor pajak, baru bisa melanjutkan proses pengurusan izin.

Tags:

Berita Terkait