Tips Penting Bagi Kurator-Konsultan HKI
MEA dan Profesi Hukum:

Tips Penting Bagi Kurator-Konsultan HKI

Nasehat-nasehat yang diberikan praktisi hukum harus dapat diterapkan dalam kompetisi ekonomi yang sehat.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Jasa yang diberikan para praktisi hukum seperti advokat, kurator, dan konsultan kekayaan intelektual, langsung atau tidak, akan kena imbas pemberlakuan rezim perdagangan bebas negara-negara Asia Tenggara (Masyarakat Ekonomi ASEAN/MEA). Lalu lintas barang dan orang beserta transaksi yang terjalin hampir pasti menggunakan jasa para praktisi. Ini berarti terbuka peluang bagi praktisi hukum untuk bekerja dan mengurus masalah-masalah hukum lintas negara.

Sebelum MEA sebenarnya pekerjaan lintas negara sudah sering dilakukan advokat dan kurator. Kini, di era MEA 2016, peluangnya diperkirakan kian besar. Masalah bukan tak ada. Sebut saja kurator. Sebelum MEA, kurator masih mengalami kesulitan mengurus aset lintas negara. Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) 2013-2016, Imran Nating, membenarkan kesulitan kurator mengurus aset pailit debitor di luar negeri.

Imran berharap ada pengaturan lebih lanjut tentang cross-border insolvency (CBI).  Tanpa CBI, kata dia, penyelesaian boedel pailit tidak berjalan maksimal. Kurator tak akan bisa melakukan penelusuran dan mengurus aset-aset debitor di luar negeri. Beda halnya kalau sudah ada CBI, kurator bisa melakukan penelusuran secara hukum. “Akan lebih menguntungkan jika ada cross border insolvency,” ujarnya kepada hukumonline.

Sebenarnya sudah ada diskusi-diskusi para pemangku kepentingan untuk membahas cross border insolvency, yaitu antara Kementerian Hukum dan HAM, asosiasi kurator, dan ahli hukum.

Lepas dari masalah hukum tadi, Imran menyarankan agar setiap kurator mempersiapkan diri memasuki MEA. Hanya dengan kesiapan yang matang, kurator Indonesia bisa bersaing dalam kompetisi lintas negara. “Persiapan khusus tidak ada, tapi secara personal masing-masing kurator sudah harus mempersiapkan diri untuk memasuki MEA,” kata Imran kepada hukumonline, Selasa (12/1).

Salah satu tipsnya, terus ikuti perkembangan hukum, terutama isu-isu hukum kepailitan dan bidang yang relevan dengan tugas kurator. Kurator harus upgrade pengetahuan. Mengikuti perkembangan bisa dilakukan dengan mengikuti pendidikan lanjutan. Sejauh ini, pendidikan lanjutan wajib diikuti sekali lima tahun, bersamaan dengan perpanjangan lisensi. Di luar itu, kurator bisa ikuti pendidikan lanjutan setiap tahun yang sifatnya sukarela. Bahkan bisa mengikuti seminar atau pelatihan-pelatihan dalam frekuensi yang lebih sering.

“Itulah cara kita untuk meng-upgrade pengetahuan teman-teman tentang kepailitan di luar dari kepesertaan untuk mengikuti seminar-seminar,” jelasnya.

Konsultan HKI, Justisiari P. Kusumah, menaruh perhatian pada merek. Dalam rangka MEA, Indonesia sebenarnya sudah punya bekal Protokol Madrid. Merek yang didaftarkan di Indonesia bisa langsung didaftarkan ke negara-negara anggota Protokol. Namun, Protokol Madrid hanya mempermudah pendaftaran merek, tak berlaku untuk kasus-kasus sengketa merek yang mungkin muncul.

Kalau sengketa yang terjadi, kata Justisiari, ada tiga hal yang bisa dipakai seorang konsultan HKI. Pertama, daftarkanlah segera merek yang dimiliki klien ke tempat pendaftaran merek. Jika ternyata merek yang didaftar ada kesamaan pokoknya dengan barang di negara ASEAN lainnya, maka hal kedua yang bisa dilakukan adalag membeli merek luar negeri itu. Jika merek yang sudah terdaftar selama ini ternyata tak dipakai dan tak dijual, sebaiknya konsultan melakukan delusion alias penghapusan merek.

Siap atau tidak siap, konsultan kekayaan intelektual harus menghadapi implikasi MEA terhadap jasa-jasa yang berkaitan dengan pekerjaan konsultan. Justisiari yakin tak akan ada perlindungan khusus kepada konsultan HKI di Indonesia. Karena itu, Justisiati menyarankan beberapa tips.

Pertama, seorang konsultan HKI harus mumpuni menguasai hukum Indonesia. Pengetahuan ini penting karena kemungkinan produk-produk luar negeri akan didaftarkan di Indonesia. Perusahaan biasanya menggunakan konsultan lokal. Kedua, meramu dan menyajikan hukum  dengan bahasa yang dimengerti oleh klien dan commercially applicable. “Bayangkan mahalnya jika menggugat, bilang saja beli mereknya,” tukasnya.

Tentu saja, penguasaan bahasa Inggris sebagai bahasa global sangat penting. Ini modal yang tak bisa dikesampingkan seorang konsultan kekayaan intelektual.

Senada dengan Imran, Justisiari melihat pentingnya pendidikan lanjutan. Konsultan bisa memanfaatkan program-program continuing legal education (CLE), pendidikan hukum lanjutan.

Tapi Justisiari juga mengingatkan apa yang dikhawatirkan saat MEA berlangsung. Konsultan berpotensi kehilangan fee atau honorarium karena asing bisa mengurus sendiri mereknya tanpa pakai konsultan. “Kalau kehilangan ini kita harus mempersiapkan diri. Nah ini jadi kerjaan baru buat kita, katakanlah kita kehilangan sebagian dari aplikasi tadi 13 ribu aplikasi bisa dilakukan oleh asing langsung, tetapi kalau kemampuan pemeriksa merek dilakukan lebih bagus lagi kemudian sumber-sumber untuk merek ditingkatkan tidak semata cuma untuk online, tetapi juga tertulis, majalah , mau tidak mau akan ada job opportunity,” imbuhnya.

Pengadilan Niaga
Justisiari juga menilai pentingnya peningkatan capacity building Pengadilan Niaga. Peningkatan tersbeut wajib dilakukan meskipun tanpa MEA, mengingat isu hukum yang selalu berkembang.

“Ada atau tidak adanya MEA, peningkatan capacity building pengadilan harus selalu dilakukan karena isu-isu hukum selalu berkembang. Mungkin isu-isu yang pelik harus banyak didiskusikan dengan para hakim, pemerintah, dan regulator,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait