Dia melanjutkan, konsultan hukum bakal menganalisis data yang dikumpulkan kemudian membandingkannya dengan fakta terhadap hukum berlaku. Selanjutnya menentukan apakah transaksi mungkin untuk dilakukan dan tidak bertentangan dengan hukum. Selanjutnya, konsultan hukum menyusun laporan dan rekomendasi LDD.
Dalam pelatihan ini juga diberikan materi mengenai aspek teknis LDD untuk menilai risiko dan kepatuhan korporasi. Senior Associate, Dentons HPRP, Rafi Andiandra Wardhana menjelaskan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif saat LDD dapat dilakukan mulai dari aspek dokumen korporasi dan dokumen perizinan.

Senior Associate, Dentons HPRP, Rafi Andiandra Wardhana. Foto: RES
Pada aspek dokumen korporasi dilakukan melalui memverifikasi apakah perusahaan terdaftar secara sah sesuai dengan hukum yang berlaku, kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian pengangkatan BOD dan BOC telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan kewenangan untuk mewakili dan menandatangani perusahaan dalam transaksi telah sesuai.
Sedangkan aspek dokumen perizinan dilakukan dengan menelaah peraturan industri/sektoral sesuai dengan kegiatan usaha perusahan sasaran. Selanjutnya, konsultan hukum juga melakukan penelaahan pada aspek kepatuhan perpajakan dan keuangan. Pada aspek ini, Rafi menyampaikan konsultan hukum memeriksa pemenuhan kewajiban perpajakan dan Keuangan sebatas pada apakah perusahaan target sudah melakukan kewajiban tersebut/belum.
Sedangkan, kesesuaian penghitungan pemenuhan kewajiban perpajakan dan keuangan diperiksa oleh Konsultan Keuangan dan Konsultan Pajak. Selanjutnya, konsultan hukum akan mengacu kepada hasil pemeriksaan oleh Konsultan Keuangan dan Konsultan Pajak untuk dapat menentukan pemenuhan kewajiban keuangan dan pajak Perusahaan Sasaran. Kemudian, dalam LDD juga melakukan pemeriksaan terhadap aspek perjanjian material, aspek perlindungan data pribadi, aspek aset, aspek ketenagakerjaan dan aspek litigasi.
















