Tjoetjoe Tegaskan Advokat JM Diduga Pelaku Asusila Tak Terdaftar Anggota KAI
Terbaru

Tjoetjoe Tegaskan Advokat JM Diduga Pelaku Asusila Tak Terdaftar Anggota KAI

Publik pun dapat melihat daftar anggota KAI di data e-Lawyer di laman kai.or.id secara terbuka.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: Istimewa
Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: Istimewa

Belakangan terakhir ramai diberitakan media dan viral di media sosial tentang advokat berinisial JM yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur. Sebagaimana pemberitaan media, aparat kepolisian telah melakukan pengamanan terhadap JM di kantor hukumnya yang berlokasi di Kota Serang. Pengamanan itu merupakan tindak lanjut terhadap laporan keluarga korban ke Polda Banten.

Advokat itu diduga anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) karena ada tempelan stiker berlambang KAI di kantor hukum tempatnya ditangkap. Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, mengatakan nama yang diduga pelaku itu tidak ada dalam data base e-Lawyer KAI. Perlu diketahui, e-lawyer merupakan data base yang memuat advokat anggota KAI.

Ternyata, nama JM tak ada dalam data tersebut. Bahkan untuk memastikan hal tersebut Tjoetjoe mengatakan data e-Lawyer bisa dilihat oleh publik di laman kai.or.id. “Nama tersebut tidak terdaftar sebagai anggota KAI. Saya pastikan bukan KAI” katanya dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).

Sebagai upaya menjaga muruah advokat sebagai profesi mulia (officium nobile) sejumlah organisasi advokat membentuk Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI) di Jakarta, Senin (27/11/2023) lalu. Tjoetjoe mengatakan sejumlah organisasi advokat turut serta mendeklarasikan DKPB OAI.

Baca juga:

Antara lain KAI, Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI 1987), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan lainnya.

Tjoetjoe mengatakan DKPB berwenang untuk mengadili  dan melakukan pemeriksaan tingkat banding pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Deklarasi itu diteken 11 pimpinan organisasi advokat. Yakni Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI), Luhut M.P. Pangaribuan (Ketua Umum Peradi RBA), Susilo Lestari (Wakil Ketua Umum DPP IKADIN).

Tags:

Berita Terkait