Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan penolakan kasasi tersebut ditetapkan pada 10 Maret 2026. Perkara ini diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Syamsul Ma’arif, dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan dengan adanya putusan tersebut, keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
“Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store,” ujar Deswin dalam keterangannya, Jumat (13/3).
Ia menerangkan, kasus tersebut bermula dari penyelidikan inisiatif KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai sistem pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2022.
KPPU kemudian menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif setelah Rapat Komisi pada 14 September 2022 memutuskan untuk menyelidiki dampak kebijakan tersebut terhadap persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia. Dalam kebijakan itu, kata Deswin, pengembang aplikasi diwajibkan menggunakan Google Play Billing dan tidak diperkenankan menyediakan metode pembayaran alternatif.
“Google juga mengenakan biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut,” katanya.
















