Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan penolakan kasasi tersebut ditetapkan pada 10 Maret 2026. Perkara ini diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Syamsul Ma’arif, dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan dengan adanya putusan tersebut, keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
“Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store,” ujar Deswin dalam keterangannya, Jumat (13/3).
Ia menerangkan, kasus tersebut bermula dari penyelidikan inisiatif KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai sistem pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2022.
KPPU kemudian menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif setelah Rapat Komisi pada 14 September 2022 memutuskan untuk menyelidiki dampak kebijakan tersebut terhadap persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia. Dalam kebijakan itu, kata Deswin, pengembang aplikasi diwajibkan menggunakan Google Play Billing dan tidak diperkenankan menyediakan metode pembayaran alternatif.
“Google juga mengenakan biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut,” katanya.
Perkara selanjutnya memasuki tahap persidangan di KPPU melalui Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 28 Juni 2024. Dalam persidangan tersebut, Deswin mengungkapkan, investigator KPPU memaparkan dugaan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital serta membatasi pilihan metode pembayaran bagi pengembang dan konsumen.
“Google Play Store diketahui memiliki pangsa pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia sekitar 93 persen,” tambahnya.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan hingga tahap lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 menyatakan Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU menjatuhkan denda Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di Google Play Store.
Selain itu, Google juga diwajibkan memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan tersebut, Google mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat tertanggal 7 Februari 2025. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2025, pengadilan menolak seluruh permohonan keberatan dan menguatkan putusan KPPU.
Sebagai upaya hukum terakhir, Google mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, putusan KPPU tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
“Google LLC wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk pembayaran denda Rp202,5 miliar serta pelaksanaan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan,” tutupnya.
















