Tolak Belakang Peraturan OJK 51/2017 dan Masifnya Pembiayaan Batubara
Terbaru

Tolak Belakang Peraturan OJK 51/2017 dan Masifnya Pembiayaan Batubara

Banyaknya instansi keuangan global beramai-ramai menarik diri dari pembiayaan batubara, justru di respons oleh bank nasional sebagai peluang dan ceruk pasar baru.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Tercipta ruang untuk pendanaan batubara ini tidak mengagetkan publik, mengingat Indonesia masih mempunyai ambisi di sektor batubara.  Namun, hal ini merupakan sesuatu yang mengkhawatirkan karena dana tersebut memiliki risiko. “Data dari Asian Center of Energy menyatakan bank-bank komersial berperan sebagai pendana utama dari perusahaan batubara dengan total proporsi 80%,” katanya.  

Andri melanjutkan dengan menghentikan alur pendanaan dari bank-bank dan lembaga finansial untuk menghentikan pendanaan di sektor batubara maka upaya untuk percepatan laju krisis iklim akan segera tercapai.

Andri turut mempertanyakan kembali ketentuan yang tertuang di dalam POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik. Pada intinya, POJK ini membahas mengenai pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi yang turut mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup yang pada kenyataannya tidak sesuai dengan komitmen bank-bank tersebut yang masih membiayai proyek-proyek batubara yang nyatanya memberikan dampak kurang baik kepada lingkungan hidup.

Andri memaparkan salah satu contoh bank milik negara yang masih mendukung pembiayaan bisnis batubara adalah Bank BRI. “Pada Juli 2020 Bank BRI ikut terlibat dalam pembiayaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 9 dan 10, yang berdasarkan pemodelan dampak kesehatan, akan menyebabkan lebih dari 4.700 kematian dini selama masa PLTU tersebut beroperasi,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjabarkan, pada April 2021 Bank BRI juga terlibat dalam kredit sindikasi sebesar AS$400 juta untuk Adaro Indonesia. Adaro Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang memiliki cadangan batubara sebesar 1,1 miliar ton dan berencana akan menggali seluruh cadangan batubara-nya.

Selain itu Bank BRI pada tahun 2020 menyalurkan kredit untuk sektor energi terbarukan sebesar Rp14,6 triliun yang artinya bila dibandingkan dengan total kredit yang disalurkan yang berjumlah Rp 880,67 triliun pembiayaan Bank BRI ke energi terbarukan hanya sebesar 1,5%.

“Padahal Bank BRI adalah salah satu bank yang menjadi anggota dalam first movers on sustainable banking, Bank BRI dalam sustainability report menyatakan tidak memberikan pembiayaan kredit pada usaha yang merusak lingkungan, namun terminologi pembiayan ini masih abu-abu karena nyatanya Bank BRI masih mendanai tambang batubara,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait