Tolak IUP untuk Ormas Keagamaan, Sejumlah LSM hingga Praktisi Akan Ajukan Uji Materiil Ke MA
Terbaru

Tolak IUP untuk Ormas Keagamaan, Sejumlah LSM hingga Praktisi Akan Ajukan Uji Materiil Ke MA

Pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan yang didasarkan pada Pasal 83A PP No 25 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

CR 33
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menuai kontra dari banyak pihak. Sejumlah lembaga masyarakat, tokoh, akademisi, dan praktisi yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang mengadakan diskusi Webinar dengan judul “Menolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan.” Webinar ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pertambangan dan Energi. 

Dalam kesempatan tersebut, Tim Advokasi  menyampaikan tujuan dilaksanakannya diskusi adalah sebagai bentuk perlawanan atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang memberikan konsesi tambang secara prioritas kepada organisasi keagamaan.

Selain itu, diskusi tersebut menjadi kick off agenda perlawanan utama yakni Tim Advokasi Tolak Tambang yang terdiri dari 16 pemohon yang mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil (HUM) atas PP No 25 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung yang rencana akan diajukan pada 1 Oktober 2024.

Baca:

Kuasa Hukum Tim Advokasi Tolak Tambang, Wasingatu Zakiyah menyebutkan pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan yang didasarkan pada Pasal 83A PP No 25 Tahun 2024 jelas bertentangan dengan aturan yang di atasnya, yakni Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pasal 83A PP No 25 Tahun 2024, IUPK diberikan secara prioritas oleh pemerintah ke ormas keagamaan. Sedangkan Pasal 75 ayat 3 dan 4 UU No 3 Tahun 2020 mengatur mekanisme lelang untuk pemberian IUPK bagi selain BUMN dan BUMD. Karenanya, setiap IUPK yang diterbitkan atas dasar Pasal 83A PP No 25 Tahun 2024 dan diperuntukkan bagi ormas adalah cacat hukum," ujar Zaki pada webinar tersebut, Jumat (27/9) lalu.

Jika melihat situasi saat ini, dimana sudah ada dua ormas keagamaan yang setuju menerima izin tambang tersebut yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, Menurutnya, kedua ormas tersebut padahal sebelumnya telah sangat berperan aktif mengadvokasi kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info