Tolak Praperadilan SDA, Hakim: Penetapan Tersangka Bukan Upaya Paksa
Utama

Tolak Praperadilan SDA, Hakim: Penetapan Tersangka Bukan Upaya Paksa

Hakim mengacu ke pendapat ahli M Yahya Harahap dan Prof. Andi Hamzah.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit

Kuasa hukum SDA, Jhonson Pandjaitan mengatakan tim kuasa hukum akan berkonsutasi terlebih dahulu dengan kliennya. Selain itu, pihaknya terus akan berjuang untuk mendapatkan keadilan, salah satunya dengan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang pertama, prinsipnya klien kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan, keputusan seperti ini yang jelas SDA akan terus berjuang untuk menghadapi keadilan. Tinggal kita hadapi pokok perkara, bagaimana KPK menghitung rugi negara, memeriksa berkas perkara. Hakim praperadilan ini tidak berani dan masih masuk ke sistem yang lama, walaupun hak konstitusi itu sudah jadi bagian dalam praperadilan,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, Suryadharma Ali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013. Ia mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka itu ke PN Jaksel. Ia meminta agar hakim menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Selain itu, ia juga memohon agar hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka, proses penyidikan, dan tindakan lebih lanjut yang dilakukan KPK terkait penyidikan tersebut.

Dalam materi gugatannya, Suryadharma mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK.

Tags:

Berita Terkait