Toto Hutagalung Sebut Uang dari Sekot Bandung
Aktual

Toto Hutagalung Sebut Uang dari Sekot Bandung

ANT
Bacaan 2 Menit
Toto Hutagalung Sebut Uang dari Sekot Bandung
Hukumonline

Orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada, Toto Hutagalung mengungkapkan uang suap dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di pengadilan Tipikor Bandung, dalam kaitan perkara pemberian bantuan sosial diberikan oleh mantan Sekda Bandung Edi Siswadi. "Iya itu betul (dari Sekretarus Daerah/Sekda)," kata Toto saat memasuki Gedung KPK, di Jakarta, Selasa (2/7).

KPK sudah menetapkan Dada Rosada dan Edi Siswadi sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan sangkaan menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. "Saya tidak tahu" tambah Toto singkat saat ditanya apakah Dada yang bertindak sebagai orang yang berinisiatif untuk pemberian suap.

Pernyataan Toto itu berlawanan dengan pernyataan Edi Siswadi yang mengaku bahwa Dada yang memerintahkan pengumpulan uang yang diduga digunakan untuk hakim Setyabudi. "Ya diminta untuk dikoordinasikan ke kepala dinas saja, bukan dikumpulkan dari uang kas daerah tapi dari pinjaman," kata Edi usai pemeriksaan pada 10 Juni 2013, tanpa menjelaskan asal uang pinjaman tersebut.

Selain Dada, KPK juga menetapkan hakim Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, Asep Triana yaitu perantara pemberian suap, dan Toto Hutagalung yang merupakan orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info