TPJ Kasasi Terhadap Putusan PN Jaksel
Berita

TPJ Kasasi Terhadap Putusan PN Jaksel

TPJ menilai unsur-unsur adanya persekongkolan tidak terbukti selama sidang keberatan.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
TPJ Kasasi Terhadap Putusan PN Jaksel
Hukumonline

Selain itu, penerapan Keppres No 18/2000 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah oleh KPPU dalam pertimbangan putusannya, dinilai tidak tepat. Pasalnya, pembiayaan sebagian atau seluruh perusahaan, bukan berasal dari anggaran APBN dan APBD. Namun, berasal dari modal kerja yang didapat dari Thames Water Overseas Ltd.

Minta dibatalkan

Dari segi hukum formil, TPJ menilai PN Jaksel melanggar hukum acara, karena mengambil alih putusan KPPU.  Di mata TPJ, seharusnya pengadilan negeri mengadili sendiri perkara tersebut. Sebab, KPPU hanyalah quasi peradilan bukan badan peradilan, sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat 1 UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

TPJ juga mengungkapkan bahwa PN Jaksel melanggar ketentuan Pasal 45 ayat(2) UU No 5/1999 karena memutus perkara keberatan lebih dari 30 hari sejak diperiksa. Dalam petitumnya, antara lain, TPJ meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Jaksel dan menyatakan Perjanjian Jasa Pengelolaan Pengamanan tanggal 1 Maret 2004 sah menurut hukum.

Sebagaimana diberitakan, pada 28 Februari lalu, PN Jaksel menguatkan putusan KPPU yang menyatakan TPJ melakukan persekongkolan dengan IST, dalam tender pengadaan jasa keamanan. TPJ dan IST dinilai melanggar Pasal 22 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

PT Thames Pam Jaya (TPJ) rupanya belum ikhlas untuk membayar denda Rp1 miliar sebagaimana amar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Setelah putusan KPPU dikuatkan oleh PN Jakarta Selatan, TPJ memutuskan untuk kasasi. 

Memori kasasi TPJ  telah didaftarkan ke pengadilan pada 14 Maret lalu. Untuk urusan kasasi, perusahaan air minum patungan Indonesia-Inggris ini mempercayakan pada kantor hukum Gani Djemat & Partners, menggantikan Amir Syamsuddin & Partners yang menjadi kuasa hukum TPJ saat mengajukan keberatan ke PN Jaksel.

Dalam permohonan kasasinya, TPJ menilai bahwa hakim PN Jaksel telah salah menerapkan pasal 22 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut TPJ, suatu persekongkolan harus memenuhi unsur kerjasama antar pelaku usaha, niat menguasai pasar dan adanya kepentingan bagi pelaku usaha yang bersekongkol. Unsur inilah yang dipandang tidak dibuktikan oleh KPPU.

Padahal, berdasarkan UU No 5/1999 TPJ bersikukuh unsur tersebut harus dibuktikan secara mutlak. TPJ sendiri dalam memori kasasi menyatakan bahwa selama persidangan tidak pernah terungkap adanya kerjasama antara TPJ dan PT Interteknis Surya Terang (IST) untuk memenangkan tender jasa keamanan.

Dasar bantahan lainnya, TPJ merujuk pada doktrin De Minimis. Berdasarkan doktrin ini, persekongkolan terjadi apabila berdampak pada penguasaan pasar minimum 10 persen dari total 100 persen pasar. Maka, persekongkolan baru terjadi apabila diasumsikan TPJ menggunakan 10 persen dari total 100 persen pangsa pasar jasa keamanan di Jakarta. Hal ini yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tags: