Transaksi Non-Fungible Token Tidak Termasuk Lingkup Pengawasan OJK
Terbaru

Transaksi Non-Fungible Token Tidak Termasuk Lingkup Pengawasan OJK

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Vibrasi transaksi non-fungible token (NFT) makin kuat di masyarakat seiring keberhasilan pemuda asal Indonesia, Ghozali menjual asetnya melalui layanan Opensea hingga melebihi Rp 14 miliar. Melihat kesuksesan Ghozali tersebut, masyarakat mencoba menirunya dengan mengunggah foto pribadi sebagai aset NFT dan berharap memperoleh imbal hasil dari hasil transaksi asetnya tersebut.

Menanggapi ramainya antusiasme masyarakat tersebut, kegiatan transaksi NFT mendapat perhatian dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Wakil Ketua OJK, Nurhaida menegaskan transaksi NFT bukan termasuk instrumen jasa keuangan. Nurhaida menambahkan transaksi NFT sudah muncul sejak lama seiring kehadiran industri keuangan digital.

“Itu aset digital yang dikaitkan dengan Bitcoin. Di OJK kami tidak handle karena tidak termasuk instrument keuangan,” jelas Nurhaida dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 di Jakarta, Kamis (20/1). Dengan demikian, terdapat risiko OJK tidak bertanggung jawab memberi perlindungan konsumen.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang 21 Tahun 2011 tentang OJK dijelaskan dalam Pasal 6 menyatakan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal dan kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual. (Baca: Advokat Sebut Ongkir Salah Pengiriman Barang Ditanggung Penjual)

Dia menjelaskan Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Dedy menerangkan merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” jelas Dedy, Ahad (16/1).

Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum. Kemudian, masyarakat diharapkan terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

Selain itu, Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.

Dihimpun dari berbagai sumber, NFT adalah aset digital yang identitas dan kepemilikannya memiliki keunikan sehingga memiliki nilai jual. NFT tersebut dibuat dengan mengunggah berkas seperti karya seni meliputi seni musik, foto, rekaman suara, video dan lainnya. Kepemilikan NFT tersebut tercatat dalam blockchain dan ini merupakan evolusi dari cryptocurrency.

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Sultan Gustaf Al Ghozali, sukses meraup keuntungan hingga Rp1,5 miliar dari penjualan swasfoto atau selfie dirinya yang dilakukannya setiap hari dalam lima tahun terakhir.

Menurut mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Udinus Semarang itu, terdapat 932 foto selfie dirinya yang terjual lewat Non Fungible Token (NFT) di platform Opensea.io.

Dia menceritakan ratusan foro tersebut diunggahnya baru sekitar Desember 2021 lalu. "Awalnya berpikir mungkin lucu kalau ada kolektor yang punya (foto) saya," katanya di Semarang seperti dikutip dari Antaranews, Kamis. Foto-foto unggahannya itu, kata dia, kemudian dipromosikan oleh komunitas NFT Indo. "Harga awal yang saya tawarkan sekitar 3 dolar AS," tambahnya.

Namun kemudian, banyak kolektor yang membeli, termasuk sejumlah pesohor tanah air. Beberapa pesohor yang ikut membeli hasil jepretan swafoto yang dilakukannya setiap hari mulai 2017 hingga hari ini tersebut di antaranya koki selebritas Arnold Purnono atau yang lebih dikenal dengam Chef Arnold serta selebgram Reza Arab. Nilai jual 932 foto yang dijual lewat NFT Opensea tersebut, kata dia, mencapai Rp12 miliar, di mana 10 persen dari hasil penjualan itu menjadi haknya.

Ada 932 swafoto Ghozali yang buatnya sejak dirinya lulus SMK hingga memasuki semester 7 kuliahnya di Udinus. Ia menceritakan awal mula koleksi swafoto selama 5 tahun tersebut karena terinspirasi untuk membuat karya animasi timelapse.

Ghozali masih memiliki target untuk meneruskan koleksi swafotonya tersebut hingga lulus kuliah nanti. Adapun uang hasil penjualan foto dirinya itu, menurut dia, akan diinvestasikan untuk mewujudkan impiannya. Usai lulus kuliah, pemuda 22 tahun ini berkeinginan untuk bekerja di studio animasi, sebelum nantinya memiliki studio animasinya sendiri.

Tags:

Berita Terkait