“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan titik awal koordinasi dan kerjasama yang lebih intensif antara pembuat kebijakan dan pelaksana penempatan dan perlindungan TKI dengan pembuat kebijakan moneter dan pengawasan pembiayaan dan jasa keuangan di Indonesia,“ kata Menaker, M. Hanif Dhakiri, di Jakarta, Senin (16/2).
Penandatanganan nota kesepahaman itu, menurut Hanif, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan buruh migran. Apalagi buruh migran secara nyata berkontribusi terhadap perekonomian bangsa.
Pelayanan keuangan buruh migran yang selama ini dilaksanakan bisa berupa pembayaran premi dan klaim asuransi, pemeriksaan psikologi, kesehatan, pelatihan, sertifikasi komptetensi dan pengiriman remitansi buruh migran dari negara penempatan kepada keluarganya di Indonesia. Menaker berharap di masa mendatang transaksi atas beragam jenis pelayanan ini dilakukan non tunai.
Kebijakan transaksi non tunai itu menurut Hanif sekaligus sebagai upaya menyukseskan Gerakan Nasional Non Tunai. Hanif telah menerbitkan Permenaker No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Permenaker No. 22 Tahun 2014 menekankan seluruh transaksi dalam proses penempatan dan perlindungan buruh migran wajib dilakukan secara non tunai. “Melalui edukasi transaksi non tunai, TKI akan lebih percaya diri dan aman dalam melakukan berbagai transaksi keuangan,” kata Hanif.
Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha, mengapresiasi rencana pemerintah menggulirkan kebijakan non tunai pada setiap transaksi dalam proses penempatan dan perlindungan buruh migran. Namun, pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan buruh migran membutuhkan kebijakan yang lebih dari itu. “Harus ada perlindungan yang sungguh-sungguh terhadap buruh migran. Negara harus hadir lindungi buruh migran,” papar kuasa hukum Erwiana itu.
















