Pemberantasan Mafia dengan Pembatasan Transaksi Tunai
Kolom

Pemberantasan Mafia dengan Pembatasan Transaksi Tunai

Dengan penerapan pembatasan transaksi tunai akan mendorong terwujudnya less cash society atau transaksi non tunai yang digagas Bank Indonesia.

Bacaan 2 Menit
Foto: Koleksi Pribadi (Edit: RES)
Foto: Koleksi Pribadi (Edit: RES)
Pasca pidato Presiden RI terpilih, Joko Widodo (Jokowi) yang menyerukan pemberantasan mafia, pada acara Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa di Surabaya (31/8/2014), beberapa hari terakhir berbagai media menyajikan berita-berita tentang mafia di Indonesia. Dimana sejak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum berakhir masa tugasnya pada tanggal 31 Desember 2011, program pemberantasan mafia terkesan tidak fokus dan kurang bergema.

Padahal mafia tetap eksis di Indonesia, mafia seperti hantu yang tidak kelihatan tapi ada dimana-mana. Untuk itu, seharusnya pemberantasan mafia harus dilakukan secara terpadu dan kontinyu. Bukan sekadar reaksional dan kondisional serta bukan untuk sekadar retorika dan pencitraan.

Dalam pemberantasan mafia, upaya pencegahan dan penindakan harus dilakukan secara proporsional. Selama ini pemberantasan mafia (tindak pidana korupsi, migas dan energi, perdagangan narkotika, dan pencucian uang) lebih berorientasi pada penindakan, sedangkan upaya pencegahannya masih sangat minim.

Salah satu upaya pencegahan adalah dengan penerapan pembatasan transaksi tunai. Dimana dengan pembatasan transaksi tunai tersebut, lembaga yang bertugas untuk pemberantasan korupsi dan pemberantasan mafia lainnya akan mudah mendeteksi dan membuktikan berbagai aliran transaksi keuangan yang dilakukan oleh mafia.

Pembatasan transaksi tunai merupakan salah satu cara yang sangat efektif untuk mencegah dan menutup peluang korupsi dan pencucian uang lainnya. Karena,kalau hanya mengandalkan penindakan tanpa adanya upaya pencegahan, maka aktivitas mafia akan terus terjadi dan berulang-ulang.

Apa itu Pembatasan Transaksi Tunai?
Pembatasan transaksi tunai adalah suatu mekanisme atau sistem untuk membatasi transaksi dengan uang tunai, dimana transaksi diatas batas yang ditentukan harus dilakukan melalui sistem perbankan. Misalnya transaksi tunai dibatasi Rp100.000.000,- atau Rp50.000.000,-dalam satu hari, dimana transaksi diatas batas tersebut harus dilakukan melalui sistem perbankan (Qamarius, 2010).

Sebenarnya makin kecil pembatasan transaksi tunaiitu semakin baik, namun karena mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan perbankan, maka pembatasan transaksi tunai maksimal Rp100.000.000,- dan dapat diperkecil secara bertahap sesuai dengan kesiapan masyarakat dan perbankan di Indonesia.

Dengan penerapan pembatasan  transaksi  tunai akan mendorong terwujudnya less cash society (minimalisasi penggunaan uang tunai) atau transaksi non tunai yang digagas Bank Indonesia.

Dengan diterapkannya pembatasan transaksi tunai, maka akan sangat membantu lembaga yang berwenang dalam pemberantasan korupsi dan pemberantasan mafia lainnya. Semua transaksi keuangan di perbankan akan dengan mudah dideteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana setiap informasi transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh mafia dapat disampaikan kepada lembaga yang diberi tugas untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

Manfaat lainnya dari penerapan pembatasan transaksi tunai antara lain mencegah transaksi narkotika, mencegah transaksi senjata ilegal, mencegah transaksi pendanaan terorisme, mencegah peredaran uang palsu dan dapat mencegah berbagai transaksi tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh mafia. Selain itu dapat menghemat biaya untuk mencetak uang, menghemat biaya pendistribusian dan pengamanan uang. Pembatasan transaksi tunai  juga akan dapat menggairahkan industri perbankan, serta untuk mendukung program less cash society atau non cash transaction.

Beberapa negara di Eropa dan Amerika sudah mulai menerapkan pembatasan transaksi tunai. Negara-negara itu antara lain Perancis, Italia, Rusia, Belgia, Meksiko, Ukraina, Argentina, dll. Sementara, di Asia, selain Indonesia negara Vietnam juga akan menerapkan segera pembatasan transaksi tunai (www.thanhniennews.com, 25/1/2013).

Tidak Berdampak Negatif
Penerapan pembatasan transaksi tunai di Indonesia tidak akan mempunyai dampak negatif terhadap berbagai transaksi, karena untuk transaksi diatas batas transaksi tunai dapat dilalukan melalui sistem perbankan, misalnya dengan cara transfer melalui bank, tranfer melalui ATM, internet banking, kartu kredit dan lewat sistem perbankan lainnya. Karena dalam hal ini yang dibatasi adalah melakukan transaksi secara tunai, bukan pembatasan transaksi bisnis dan transaksi lainnya. Karena berbagai transaksi bisnis ataupun transaksi lainnya masih dapat dilakukan tanpa batas tetapi harus melalui sistem perbankan.

Kekhawatiran sebagian pengusaha yang selama ini membayar gaji dengan uang tunai, juga akan dapat diantisipasi dengan meminta karyawannya membuat rekening. Kalau ada beberapa karyawan yang masih sulit membuat rekening dan sulit berhubungan dengan bank, pengusaha masih dapat membayar gaji karyaran tersebut dengan uang tunai karena masih diperbolehkan melakukan transaksi tunai maksimal 100 juta. Sementara bagi perusahaan/pengusaha yang melakukan transaksi atau pembelian barang dalam jumlah besar/banyak, bisa dilakukan melalui transfer melalui bank atau melalui sistem perbankan dan itu akan lebih aman.

Kalau ada sebagian pengusaha yang khawatir ketika penerapan pembatasan transaksi tunai tidak bisa "membeli" proyek lagi, karena "pemilik proyek" tidak berani menerima transfer yang dengan mudah akan terdeteksi. Maka seharusnya pengusaha mendukung ide pembatasan transaksi tunai karena pengusaha akan mendapat proyek tanpa harus "membeli" lagi, sehingga semua pengusaha akan mendapat kesempatan yang sama.

Pembatasan transaksi tunai juga tidak berdampak negatif terhadap fiskal dan moneter. Hal ini terlihat dari dukungan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang menyambut baik usulan PPATK terkait pembatasan transaksi tunai dalam sistem keuangan negara (http://www.kemenkeu.go.id, 17/12/2013).

Saat ini hampir semua pihak telah setuju dan mendukung penerapan pembatasan transasksi tunai, hal ini terlihat dari berbagai pernyataan pihak terkait di berbagai media. Namun sampai saat ini belum ada kesepatakan berapa besaran pembatasan transaksi tunai di Indonesia. Dari berbagai diskusi, seminar dan focus group discussion besaran pembatasan transaksti tunai diharapkan antara Rp50.000.000,-dan maksimal Rp100.000.000,-.

Penelitian Pembatasan Transaksi Tunai
Karena belum adanya kesepakatan tentang besaran pembatasan transaksi tunai di Indonesia, maka pada akhir tahun 2013 penulis melakukan penelitian awal dengan judul “Analisis  Marketing  Appeals dan  Source  of  Message terhadap Penerimaan Publik pada Iklan Pembatasan Transaksi Tunai”. Metode penelitian berbentuk metode experimental research design dengan analisis statistik deskriptif.

Penelitian menggunakan 132 orang mahasiswa pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia sebagai partisipan, dengan riset empat cell, yaitu riset marketing appeals iklan pembatasan transaksi tunai dalam kondisi Rp50.000.000,-dan kondisi Rp100.000.000,-dengan source of message dari KPK dan Bank Indonesia berbentuk 2 x 2 cell. Temuan penelitian bahwa marketing appeals iklan pembatasan transaksi tunai dalam kondisi Rp100.000.000,-dengan source of message (sumber pesan) KPK mempunyai skor yang lebih tinggi pada hampir semua dependent variable penerimaan publik (public acceptance).

Pembatasan transaksi tunai telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti DPR, Kemenko Perekonomian, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, PPATK, KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan berbagai pihak terkait dan pegiat anti korupsi dan pencucian uang lainnya. Namun sampai saat ini Indonesia belum mampu mewujudkan UU Pembatasan Transaksi Tunai sebagai payung hukum dalam penerapannya.

Salah satu penyebabnya adalah karena belum adanya koordinasi antar lembaga atau pihak-pihak terkait, baik dalam sosialisasi maupun dalam merumuskan/membuat RUU Pembatasan Transaksi Tunai. Untuk itu, diperlukan adanya iktikad baik dan kemauan politik dari Pemerintah dan DPR untuk mengkoordinasikan lembaga atau pihak terkait, melakukan sosialisasi dan merumuskan serta membuat RUU Pembatasan Transaksi Tunai, sehingga UU Pembatasan Transaksi Tunai dapat segera terwujud di Indonesia.

Terpilihnya Jokowi Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menjadi “angin segar” untuk terwujudnya UU Pembatasan Transaksi Tunai, karena pembatasan transaksi tunai menjadi salah satu visi-misi Jokowi-JK (beritasatu.com, 06/06/2014). Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih tersebut telah berencana membuat regulasi yang mendukung pemberantasan korupsi, diantaranya UU Pembatasan Transaksi Tunai (kompas.com,22/5/2014).

Wacana Satgas Pemberantasan Mafia
Dengan terbongkarnya kegiatan mafia, terutama mafia migas telah memunculkan kembali wacana untuk pembentukan satgas pemberantasan mafia (republika.co.id, 01/9/2014). Mengingat mafia bukan hanya di sektor migas, tetapi mafia juga ada pada berbagai sektor lainnya, seperti mafia anggaran dan keuangan, mafia peradilan (mafia hukum), mafia perdagangan narkotika dan mafia pada bidang lainnya.

Oleh karena itu pemberantasan mafia seharusnya dilakukan secara menyeluruh, dimana pembentukan satgas bukan sekedar Satgas Pemberantasan Mafia Migas dan Energi atau Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, tetapi Satgas Pemberantasan Mafia dengan struktur meliputi bidang-bidang antara lain: anggaran, migas dan energi, peradilan, narkotika dan lain-lain.

Adapun tugas utama Satgas Pemberantasan Mafia antara lain melakukan fasilitasi dan koordinasi dengan lembaga tekait untuk terwujudnya UUPerampasan Aset, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Pembatasan Transaksi Tunai, serta tugas atau wewenang lainnya sebagaimana diatur dalam  pembentukannya.

Semoga pembatasan transaksi tunai dapat terwujud di Indonesia dan menjadi salah satu upaya pencegahan dalam pemberantasan korupsi dan pemberantasan mafia lainnya.

*Mantan Vendor ExxonMobil Oil Indonesia;Dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Malikussaleh;Pelopor/Pemegang Hak Cipta Pembatasan Transaksi Tunai.
Tags:

Berita Terkait