Transformasi Digital UMKM, KPPU Kawal Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat
Terbaru

Transformasi Digital UMKM, KPPU Kawal Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat

KPPU memberi catatan beberapa potensi hambatan atau tantangan yang akan dihadapi oleh UMKM.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Seperti penyalahgunaan posisi dominan pengelola marketplace untuk mendiskriminasi pelaku UMKM atau menetapkan biaya lain di luar kesepakatan awal, menetapkan persyaratan yang menyulitkan proses exit atau entry dalam marketplace,” jelas Ketua KPPU dalam keterangan persnya

Lebih lanjut, Ketua KPPU menegaskan komitmen KPPU untuk mengawal persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dalam transformasi digital UMKM.

Menurutnya, saat ini KPPU terus memantau perkembangan digital ekonomi baik dalam kajian ataupun penegakan hukum, seperti saat ini KPPU melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaraan UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia.

“KPPU menduga, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia,” jelas Ketua KPPU lagi.

Terpisah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pertumbuhan UMKM berpengaruh terhadap majunya negara, sehingga pemerintah mengajak para pebisnis lokal untuk mengembangkan usahanya melalui platform digital.

"Tanpa pertumbuhan UMKM, akan sulit menjadi negara maju," kata Zulkifli.

Dalam laporan e-Conomy SEA 2022, ekonomi digital Indonesia diproyeksikan akan mencapai Gross Merchandise Value (GMV) senilai 77 miliar dolar AS pada akhir 2022.

Hingga 2025, ekonomi digital diproyeksikan mencapai 130 miliar dolar AS, tumbuh dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 19 persen, dan hingga 2030 diperkirakan akan tumbuh lebih dari tiga kali lipat di kisaran 220 sampai 360 miliar dolar AS.

Zulkifli optimistis perekonomian digital Indonesia akan lebih baik meski ada prediksi resesi dunia terjadi tahun depan.

Tags:

Berita Terkait