Transparansi Data Jadi Kunci Penting dalam Penanganan Covid-19
Berita

Transparansi Data Jadi Kunci Penting dalam Penanganan Covid-19

Ketidakjelasan data justru menghambat penanggulangan Covid-19 dan berisiko terjadinya korupsi anggaran.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) masih terdapat berbagai persoalan terkait transparansi data seperti jumlah pasien positif, lokasi terinfeksi hingga anggaran bantuan sosial. Belum transparannya data tersebut menyebabkan kesimpangsiuran di masyarakat yang justru menjadi kendala dalam penanganan Covid-19.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof Mahfud MD menjelaskan pemerintah telah berupaya transparan kepada publik mengenai data-data berkaitan Covid-19. Menurutnya, saat era digital saat ini keterbukaan informasi merupakan keharusan yang dilakukan pemerintah. Sedangkan, apabila pemerintah tidak transparan justru akan menghambat kebijakan pemerintah.

 

“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu yang harus dilakukan saat ini. Transparansi-transparansi informasi jadi keharusan. Informasi itu hak yang dijamin konstitusi oleh anak-anak bangsa,” jelas Mahfud dalam Diskusi Daring “Jaminan Hak Informasi Publik dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19”, Kamis (30/4).

 

Dia juga mengatakan memang ada informasi-informasi yang dikecualikan seperti data pribadi pasien. Ketentuan data yang dikecualikan tersebut termuat dalam Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum. (Baca: Yuk, Simak Rangkaian Insentif Pajak untuk Penanggunalan Pandemi Covid-19)

 

Selain itu, untuk kategori yang lain adalah informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia dan merugikan ketahanan ekonomi nasional.

 

Kemudian merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir seseorang, mengungkap rahasia pribadi, serta memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan KIP atau pengadilan, dan informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

 

Sehubungan dengan masih belum meratanya pemberian bansos, Mahfud menjelaskan pemerintah saat ini mengutamakan kecepatan pemberian mengingat desakan kebutuhan masyarakat. “Kita terpengaruh adanya pembagian yang tidak rata, bahwa ada 1 kabupaten dari ratusan kabupaten tidak puas ada kelurahan dari puluhan ribu  kelurahan, ini kecepatan dulu ketepatannya nanti, distribusi sebenarnya sudah dikirim melalui PT Pos Indonesia dan 100 persen disampaikan ke daerah dan desa. Ini kenapa belum sampai ke masyarakat, karena daerah belum siap,” jelasnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait