YLKI Minta Semua Pihak Taati Kebijakan Larangan Mudik
Aktual

YLKI Minta Semua Pihak Taati Kebijakan Larangan Mudik

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
YLKI Minta Semua Pihak Taati Kebijakan Larangan Mudik
Hukumonline

Guna mengendalikan wabah Covid-19 agar tidak menyebar ke berbagai daerah, Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik. Kebijakan ini hal yang sejalan dengan protokol kesehatan. Meski demikian sangat disayangkan keputusan itu seakan terlambat karena sudah banyak warga yang mudik sebelum kebijakan dibuat. 

 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencermati dua hal dalam kebijakan larangan mudik. Pertama, masyarakat jangan coba main ‘kucing-kucingan’ dengan mengambil jalan tikus, untuk mengakali petugas.

 

Ketua YLKI Tulus Abadi berpendapat aksi main ‘kucing-kucingan’ merupakan tindakan yang amat membahayakan diri sendiri, keluarga, masyarakat dan petugas medis di kampungnya. “Kasus di Cilacap, 7 (tujuh) orang pemudik yang menggunakan jasa mobil travel, terbukti semua positif Covid-19. Kalau memang sangat urgen/harus mudik, sebaiknya masyarakat mudik secara legal, dengan mengurus surat-surat yang diperlukan,” kata Tulus dalam siaran persnya, Kamis (30/4).

 

Kedua, pemerintah harus konsisten memberikan bantuan jaring pengaman sosial pada warga yang tidak mudik dan dalam kesulitan ekonomi. Bantuan jaring pengaman sosial harus dalam jumlah cukup memadai, baik untuk logistik dan atau biaya tempat tinggal. “Atau dengan cara lainnya yang menusiawi, dan memenuhi standar minimal untuk hidup di kota besar,” kata Tulus.

 

Menurutnya, YLKI menerima pengaduan masyarakat bahwa dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bantuan yang diterima masyarakat hanya senilai Rp 150 ribuan, yang terdiri atas beras 5 kg, minyak goreng 1 liter, dua bungkus biskuit, dan mi instan. “Lah, mana tahan kalau cuma segitu? Padahal awalnya diinfokan bantuannya sebesar Rp 600 ribuan per minggu?” tanya Tulus. 

 

Tulus kembali mengingatkan memotong mata rantai persebaran Covid-19 dengan melarang mudik adalah kebijakan yang relevan dengan protokol kesehatan. Oleh karenanya, harus dijalankan secara konsisten, baik oleh masyarakat dan atau pemerintah.

 

Tags: