Transparansi Informasi dan Perubahan Regulasi Terkait Reksadana
Kolom

Transparansi Informasi dan Perubahan Regulasi Terkait Reksadana

Dengan adanya aturan baru ini diharapkan mampu mendorong kemajuan dan perkembangan sektor jasa keuangan pada umumnya dan pasar modal pada khususnya.

Bacaan 7 Menit
Yosea Iskandar. Foto: Istimewa
Yosea Iskandar. Foto: Istimewa

Berbagai kasus yang merugikan masyarakat dalam kegiatan investasi ramai diperbincangkan beberapa tahun lalu, di antaranya terkait dengan instrumen pasar modal berbentuk reksa dana. Rendahnya tingkat literasi baik dalam bidang keuangan maupun pasar modal seringkali dilihat sebagai penyebab timbulnya kerugian bagi masyarakat.

Ketentuan Lama

Adapun ketentuan yang mengatur mengenai reksa dana pada saat itu adalah POJK No.2/POJK.04/2020tentang Perubahan atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Peraturan tersebut mendefinisikan Reksa Dana sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Kontrak investasi kolektif itu sendiri didefinisikan sebagai kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan. Berdasarkan kontrak ini manajer investasi berwenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian berwewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Baca juga:

Sementara itu ketentuan mengenai perlindungan konsumen yang berlaku ketika itu adalah POJK No.1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan ini mewajibkan pelaku usaha memberikan penjelasan mengenai produk, biaya yang harus ditanggung, serta hak dan kewajiban konsumen, namun tidak mencakup informasi mengenai tindakan pelaku usaha dalam mengelola produk dari waktu ke waktu. Peraturan ini hanya mewajibkan pelaku usaha memberikan laporan tentang posisi saldo dan mutasi simpanan, dana, aset, atau kewajiban konsumen sesuai dengan perjanjian dengan konsumen.

Ketentuan lainnya terkait dengan reksa dana saat itu adalah POJK No.25 /POJK.04/2020 Tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana. Ketentuan ini mewajibkan prospektus reksa dana: “a. mencakup semua rincian Informasi atau Fakta Material mengenai Reksa Dana yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh Manajer Investasi dan/atau direksi Reksa Dana; b. mencakup keterangan yang secara khusus dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c. dibuat jelas dan komunikatif.”

Prospektus Reksa Dana juga dilarang memuat informasi yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat fakta material yang dibutuhkan, agar informasi yang termuat dalam Prospektus tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. Dengan demikian maka referensi mengenai informasi, baik yang harus dicantumkan maupun yang dilarang, adalah hal yang telah dan sedang terjadi pada saat dilakukannya penawaran Reksa Dana. Informasi yang tersedia hanya memuat gambaran umum mengenai tujuan dan kebijakan investasi beserta resiko yang terkandung di dalamnya. Sementara itu, baik laporan bulanan reksa dana maupun fund factsheet yang disediakan manajer investasi tidak mampu menyediakan informasi yang memadai tentang rincian tindakan manajer investasi dalam melakukan pengelolaan.

Tags:

Berita Terkait