Kurang dari sepekan trilogi hukum pidana yang terdiri dari UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), dan UU Penyesuaian Pidana mulai berlaku. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti), Azmi Syahputra, mengatakan ketiga UU itu sistem tak terpisahkan.
KUHP Nasional menentukan perbuatan "apa" yang dilarang dan KUHAP 2025 mengatur bagaimana prosedurnya, dan UU Penyesuaian Pidana sebagai transisi. Hal ini diperkuat dengan landasan Pasal 613 dan Pasal 620 KUHP Nasional yang tegas mengatur sinkronisasi aturan sekaligus mencabut pemberlakuan hukum warisan Belanda.
Kendati trilogi hukum pidana itu memuat substansi yang maju, tapi tidak akan berdampak apapun jika tidak dibarengi dengan perubahan mental dan budaya serta perilaku aparat penegak hukum. Tantangan semakin berat terutama terkait kesiapan sarana, prasarana di kepolisian sebagai gerbang awal sistem peradilan pidana.
Azmi berpendapat tahap penyelidikan dan penyidikan krusial yang diatur KUHAP sangat krusial. Selaras itu pelaksanaan KUHAP 2025 jadi syarat mutlak rekonstruksi sekaligus transformasi hukum acara pidana. Proses penegakan hukum tidak dapat lagi dilakukan secara serampangan.
“Karenanya harus berani memutus mata rantai praktik kelam masa lalu, mentalitas 'tangkap dulu, bukti belakangan’, pemaksaan pengakuan (coercion), hingga menghalalkan segala cara demi mengejar 'kebenaran semu',” katanya saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
KUHAP 2025 menyaratkan semua tindakan harus terukur dan akuntabel. Ada standar baru yang menuntut penyidikan presisi dan bertanggung jawab, mulai dari penyusunan rencana penyelidikan, validasi laporan hasil penyelidikan, sampai pengujian objektif melalui mekanisme gelar perkara. Termasuk koordinasi intensif sejak awal dengan Kejaksaan serta adanya rekaman kamera pengawas (audiovisual rercording) dalam proses pemeriksaan.
“Jika standar ketat ini diabaikan, dan paradigma penyidik dalam melakukan upaya paksa tidak berubah, maka "Trilogi" ini hanya akan menjadi macan kertas. Atau lebih buruk lagi menjadi alat instrumen represi legalistik yang melegitimasi kesewenangan” ujarnya.
















