Perluasan praperadilan KUHAP 2025 berupaya membenahi kontrol formalitas praperadilan UU No.8 Tahun 1981 yang terbatas pada penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penetapan tersangka, dan penggeledahan/penyitaan serta ganti rugi/rehabilitasi. Mekanisme ini ujungnya menjadikan upaya paksa sekedar ‘alat gebuk’ tanpa pengawasan yang memadai terhadap susbtansi perkaranya.
KUHAP baru memperluas objek praperadilan meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penetapan tesangka, penggeledahan, penyitaan, penyadapan (Interception), pemeriksaan surat, dan pemblokiran aset/rekening. Kemudian pencekalan (cegah tangkal), pembiaran laporan (penundaan tanpa alasan sah) dan penangguhan atau pembantaran penahanan.
Perluasan praperadilan ini bukan sekedar penambahan pasal, tapi pembalikan kekuasaan (reversal of power) sekaligus instrumen check and balance. Jika selama ini penyidik memegang kendali mutlak (unchecked power), kini orbit kekuasaan bergeser menuju Demokratisasi Hukum Acara. Otoritas negara harus tunduk pada pengawasan yudisial, memastikan tindakan paksa adalah 'kehendak hukum', bukan 'kehendak penguasa'.
Dalam kesempatan berbeda Guru Bear Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso, mengatakan transformasi hukum membutuhkan kontekstualisasi dinamis. Integritas struktural sebagai pondasi, mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang independen serta mendorong kebaikan dan kebiasaan baik.
Publik perlu diberi peran besar untuk bisa mendukung pelaksanaan dan memantau pelaksanaan KUHP Nasional dan KUHAP 2025. Memberikan arah kritik, sehingga publik bukan sebagai objek tapi subjek yang aktif. Penegakan hukum sedikitnya melibatkan 3 aktor utama. Pertama, aparat negara seperti PPNS, polisi, jaksa, hakim, KPK, BNN dan lainnya. Kedua, masyarakat sipil meliputi NGO, akademisi, dan media/pers.
Ketiga institusi khusus antara lain Ombudsman, Komisi Yudisial, dan Komisi Kejaksaan. Prof Topo mengingatkan jangan sampai masyarakat apatis terhadap berbagai lembaga khusus tersebut. Interaksi antar lembaga harus diatur dalam model check and balance, bukan formalitas.
Tak ketinggalan Prof Topo menegaskan urgensi etika dan tanggung jawab institusional. Kebutuhan mendesak saat ini bukan sekedar individu aparat yang bersih dan berintegritas karena korupsi yang terjadi di Indonesia terjadi struktural. “Institusi hukum harus dirancang untuk meminimalkan godaan korupsi dan maksimalkan akuntabilitas,” tutupnya.
















