Tugas Notaris yang Berpotensi Digantikan Artificial Intelligence
Terbaru

Tugas Notaris yang Berpotensi Digantikan Artificial Intelligence

Di dalam konteks lain, AI bisa membantu tetapi tidak bisa menggantikan dalam pembuatan akta.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
IG Live Hukumonline bertema Bisakah Notaris Digantikan AI di Masa Depan?. Foto: WIL
IG Live Hukumonline bertema Bisakah Notaris Digantikan AI di Masa Depan?. Foto: WIL

Di tengah kebangkitan mesin kecerdasan buatan, penanda yang membedakan antara manusia dengan robot adalah manusia mempunyai hati nurani yang hingga saat ini belum mampu digantikan oleh mesin kecerdasan buatan.

Kemunculan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang kian masif diprediksi dapat menggantikan peran manusia dalam beberapa jenis profesi, termasuk profesi di bidang hukum khususnya notaris.

Tetapi, tidak semua pekerjaan hukum sesederhana seperti bekerjanya mesin. Dalam kasus hukum yang di dalamnya sarat dengan pergulatan dan kepastian, kemanfaatan dan keadilan, AI tidak mempunyai kepekaan untuk mendekatkan hukum pada keadilan karena keadilan tidak bisa diukur secara saintifik.

Baca Juga:

Hal senada disampaikan oleh Agung Iriantoro selaku Notaris Senior dan  Ikatan Kekeluargaan Alumni Notariat Universitas Indonesia (IKANOT UI) 2016, yang menyatakan dalam bidang lain bisa saja digantikan oleh AI, tetapi dalam pembuatan akta otentik tidak bisa dilakukan.

“Konteks AI dalam hal lain bisa digantikan, tetapi dalam pembuatan akta otentik tidak bisa. Kecerdasan memerlukan ketelitian dan keahlian, ketika proses itu digantikan mesin itu belum bisa,” ujarnya, Jumat (24/2).

Agung melanjutkan, dalam pembuatan akta ada mekanisme dimana terdapat variabel dan substansi yang tidak bisa dilewati seperti penghadapan, pembacaan, dan tandatangan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait