Tugas Notaris yang Berpotensi Digantikan Artificial Intelligence
Terbaru

Tugas Notaris yang Berpotensi Digantikan Artificial Intelligence

Di dalam konteks lain, AI bisa membantu tetapi tidak bisa menggantikan dalam pembuatan akta.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

“Inilah sistem hukum kita yang diatur di civil law, lalu diterjemahkan dalam UU Jabatan Notaris bahwa pembuatan akta itu ada mekanismenya. Kemudian kalau kecerdasan manusia digantikan mesin bagaimana ketelitiannya, penjelasan pasal apakah robot bisa menggantikan itu? menjelaskan bisa nggak? Inilah mekanisme yang harus kita patuhi di Undang-Undang Jabatan Notaris itu,” tegasnya.

Keberadaan notaris wajib untuk memberikan suatu penyuluhan hukum dari akta yang dibuatnya. Agung menegaskan di dalam konteks lain AI bisa membantu tetapi tidak bisa menggantikan dalam pembuatan akta.

“Kecuali sistem hukum kita tidak civil law, kalau hanya tukang stempel saja yang tidak perlu pertanggungjawaban mengenai kebenaran baru bisa. Tapi ini kan sesuatu yang bisa dipahami bahwa prosesnya perlu ketelitian, belajar, kecermatan, dan pemahaman,” imbuhnya.

Ia mengatakan, jika terjadi suatu wanprestasi, denda, atau batalnya sebuah perjanjian tidak bisa hanya melakukan copy paste yang dipilih robot, jadi hingga saat ini belum ada landasan untuk pembuatan akta digantikan oleh AI.

Terdapat mekanisme pembuatan akta serta urutan di dalamnya, hal itulah yang harus dijalankan jika ingin akta yang otentik. 

“Kalau kita mau meniru yang lain itu bukanlah sistem hukum kita, kalau tidak cocok di negeri ini jangan diikuti. Kalau mau perubahan harus ada regulasi dulu, jangan ikut-ikutan,” tukas Agung.

Di dalam sistem hukum kenotariatan, ada perlindungan hukum sehingga tidak merusak perjanjian moral dan kepastian hukum sehingga hukum yang diterapkan saat ini telah sesuai dengan kondisi yang ada di dalam sistem hukum Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info