Di tengah kebangkitan mesin kecerdasan buatan, penanda yang membedakan antara manusia dengan robot adalah manusia mempunyai hati nurani yang hingga saat ini belum mampu digantikan oleh mesin kecerdasan buatan.
Kemunculan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang kian masif diprediksi dapat menggantikan peran manusia dalam beberapa jenis profesi, termasuk profesi di bidang hukum khususnya notaris.
Tetapi, tidak semua pekerjaan hukum sesederhana seperti bekerjanya mesin. Dalam kasus hukum yang di dalamnya sarat dengan pergulatan dan kepastian, kemanfaatan dan keadilan, AI tidak mempunyai kepekaan untuk mendekatkan hukum pada keadilan karena keadilan tidak bisa diukur secara saintifik.
Baca Juga:
- Artificial Intelligence Dinilai Tidak Bisa Gantikan Peran Notaris
- Calon Notaris Wajib Tahu Ketentuan Saat Magang Jabatan Notaris
Hal senada disampaikan oleh Agung Iriantoro selaku Notaris Senior dan Ikatan Kekeluargaan Alumni Notariat Universitas Indonesia (IKANOT UI) 2016, yang menyatakan dalam bidang lain bisa saja digantikan oleh AI, tetapi dalam pembuatan akta otentik tidak bisa dilakukan.
“Konteks AI dalam hal lain bisa digantikan, tetapi dalam pembuatan akta otentik tidak bisa. Kecerdasan memerlukan ketelitian dan keahlian, ketika proses itu digantikan mesin itu belum bisa,” ujarnya, Jumat (24/2).
Agung melanjutkan, dalam pembuatan akta ada mekanisme dimana terdapat variabel dan substansi yang tidak bisa dilewati seperti penghadapan, pembacaan, dan tandatangan.
“Inilah sistem hukum kita yang diatur di civil law, lalu diterjemahkan dalam UU Jabatan Notaris bahwa pembuatan akta itu ada mekanismenya. Kemudian kalau kecerdasan manusia digantikan mesin bagaimana ketelitiannya, penjelasan pasal apakah robot bisa menggantikan itu? menjelaskan bisa nggak? Inilah mekanisme yang harus kita patuhi di Undang-Undang Jabatan Notaris itu,” tegasnya.
Keberadaan notaris wajib untuk memberikan suatu penyuluhan hukum dari akta yang dibuatnya. Agung menegaskan di dalam konteks lain AI bisa membantu tetapi tidak bisa menggantikan dalam pembuatan akta.
“Kecuali sistem hukum kita tidak civil law, kalau hanya tukang stempel saja yang tidak perlu pertanggungjawaban mengenai kebenaran baru bisa. Tapi ini kan sesuatu yang bisa dipahami bahwa prosesnya perlu ketelitian, belajar, kecermatan, dan pemahaman,” imbuhnya.
Ia mengatakan, jika terjadi suatu wanprestasi, denda, atau batalnya sebuah perjanjian tidak bisa hanya melakukan copy paste yang dipilih robot, jadi hingga saat ini belum ada landasan untuk pembuatan akta digantikan oleh AI.
Terdapat mekanisme pembuatan akta serta urutan di dalamnya, hal itulah yang harus dijalankan jika ingin akta yang otentik.
“Kalau kita mau meniru yang lain itu bukanlah sistem hukum kita, kalau tidak cocok di negeri ini jangan diikuti. Kalau mau perubahan harus ada regulasi dulu, jangan ikut-ikutan,” tukas Agung.
Di dalam sistem hukum kenotariatan, ada perlindungan hukum sehingga tidak merusak perjanjian moral dan kepastian hukum sehingga hukum yang diterapkan saat ini telah sesuai dengan kondisi yang ada di dalam sistem hukum Indonesia.
















