Tujuan dan Proses PKPU
Terbaru

Tujuan dan Proses PKPU

Proses PKPU merupakan prosedur yang dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan. PKPU bertujuan agar debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, baik kreditur preferen maupun konkuren.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dalam proses kepailitan, pengadilan juga menunjuk seorang kurator dan dalam proses PKPU, pengadilan juga menunjuk seorang pengurus. Keberadaan kurator dalam perkara kepailitan melindungi kepentingan-kepentingan kreditur agar hak-hak kreditur terlindungi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kurator mempunyai surat izin yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM. Setelah permohonan PKPU dikabulkan, debitur dibantu seorang pengurus, namun pihak manajemen debitur dapat mengurus sendiri dibawah pengawasan pengurus.

Setelah proses tersebut, Pengadilan Niaga akan memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU maka Pengadilan Niaga akan menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi tugas kurator, sementara itu hakim pengawas akan dimonitor oleh Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut.

PKPU diajukan oleh debitur yang mempunyai lebih dari satu kreditur. Permohonan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.

Untuk lebih lengkap, Prosedur permohonan PKPU dalam Pasal 224 UU PKPU sebagai berikut:

1. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.

2. Jika Pemohon debitur, maka permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus disertai daftar yang menurut sifat, jumlah piutang, dan utang debitur beserta surat bukti secukupnya.

3.  Jika Pemohon adalah kreditur, wajib memanggil debitur melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 hari sebelum sidang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait