4. Pada saat sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), debitur mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitur beserta surat bukti secukupnya dan bila ada rencana perdamaian.
5.Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilampirkan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222.
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) berlaku mutatis, mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kendati demikian, proses PKPU yang tidak mencapai titik temu atau Pengadilan Niaga menolak rencana perdamaian, maka pengadilan bisa menyatakan debitur dalam keadaan pailit.