Tujuh Anggota Polri Berstatus Terperiksa
Kasus Ahmadiyah:

Tujuh Anggota Polri Berstatus Terperiksa

Dua berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke Kejati Banten.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri, lanjut dia, akan disampaikan pada saat sidang kode etik digelar. Kalau terbukti melanggar akan dibawa ke persidangan, sehingga jelas terkuak prosedur yang mungkin dilanggar saat melakukan pengamanan kerusuhan massa. “Biasanya nanti akan disampaikan pada tahap persidangan terhadap mereka juga penyampaian alasan-alasan nereka diajukan sidang,” katanya.

 

Selain melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh anggota Polri, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka M dan E. Berkas tersebut kata Boy akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. M dikenakan pasal 170 KUHP, sedangkan E dikenakan pasal 160 KUHP. Kedua tersangka merupakan warga Cikeusik yang berperan membagikan pita biru kepada penyerang. Pita biru dibagikan untuk membedakan warga penyerang dengan anggota Jemaat Ahmadiyah. “Dua orang dilimpahkan yang berinisial M dan E dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten,” pungkasnya.

Tags: