Tujuh Belas Rekening Polri Dokumen Terbuka
Putusan KIP:

Tujuh Belas Rekening Polri Dokumen Terbuka

Tak sependapat dengan pertimbangan majelis, Mabes Polri akan mengajukan keberatan ke PTUN.

ASh
Bacaan 2 Menit
Komisi Informasi menangkan ICW. Foto: Sgp
Komisi Informasi menangkan ICW. Foto: Sgp

Sidang ajudikasi sengketa informasi antara ICW versus Mabes Polri terkait informasi 17 rekening perwira Polri berakhir. Majelis komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa informasi atau data 17 nama pemilik dan besaran rekening perwira Polri yang diminta ICW dikategorikan sebagai dokumen terbuka dan dapat diakses publik.

 

“Menyatakan informasi 17 nama rekening anggota Polri dan besaran nilainya yang telah dikategorikan wajar oleh Mabes Polri pada tanggal 23 Juli 2010 adalah informasi yang terbuka,” tutur Ketua Majelis Ahmad Alamsyah Saragih saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Gedung MK Jakarta, Selasa (8/2).

 

Dalam diktum putusannya, Majelis Komisioner membatalkan keputusan termohon (Mabes Polri) tentang penolakan untuk memberikan 17 nama pemilik rekening anggota Polri itu. Majelis komisioner pun memerintahkan Mabes Polri untuk memberikan informasi 17 nama pemilik rekening dan besarannya itu kepada pemohon (ICW) dalam waktu 17 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Untuk diketahui, ICW membawa sengketa ini ke KIP lantaran pada 4 Agustus 2010 lalu Mabes Polri menolak memberikan atau membuka informasi tentang rekening mencurigakan 17 perwira Polri. Mabes Polri beralasan rekening itu kategori informasi yang dikecualikan karena jika informasi itu dibuka akan menghambat proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur Pasal 17 huruf a angka 1 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

 

Sebaliknya, ICW menganggap informasi itu bisa diakses publik karena penanganan kasus 17 rekening perwira yang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sudah selesai dan dinyatakan wajar pada 23 Juli 2010 oleh Mabes Polri. Terbukti, dari 23 rekening yang diperiksa, dua rekening terindikasi pidana dan dalam proses hukum, dua rekening masih menunggu pembuktian, satu rekening belum bisa ditindaklanjuti karena objek sedang mengikuti Pilkada, satu rekening pemiliknya sudah meninggal dunia, dan 17 rekening dikategorikan wajar.      

 

Sementara Mabes Polri mengaku masih memproses 17 rekening perwira lewat pemeriksaan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu dilindungi Pasal 10 A UU No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang intinya meminta semua pihak merahasiakan semua informasi yang bersumber dari LHA PPATK.          

 

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan dalil termohon yang menolak memberikan informasi 17 rekening itu atas dasar Pasal 10 A UU TPPU tidak memadai untuk dijadikan dasar penolakan. Sebab, dalam persidangan tidak terungkap konsekuensi yang timbul jika informasi itu dibuka.

 

“Sementara menurut UU KIP setiap pengecualian informasi harus melalui uji konsekuensi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik,” ujar anggota majelis Henny S Widyaningsih.

 

Menurut majelis membuka informasi nama dan besaran nilai rekening tidak terbukti dapat mengungkap rahasia pribadi sesuai Pasal 17 huruf h angka 3 UU KIP. Namun, Pasal 18 ayat (2) UU KIP menyatakan jika yang bersangkutan adalah pejabat publik, maka Pasal 17 huruf h UU KIP tidak berlaku bagi pejabat publik yang diungkap rahasia pribadinya.

 

Selain itu, penolakan Mabes Polri dengan alasan Pasal 17 huruf a tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Sebab, para pemilik rekening telah diperiksa secara internal di Mabes Polri, lalu 17 rekening itu dinyatakan wajar.               

 

Keberatan ke PTUN

Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis mengingatkan jika salah satu pihak ada yang tidak puas dengan putusan dapat mengajukan upaya hukum dalam jangka waktu 14 hari. “Jika ada yang tidak puas dapat mengajukan banding ke PTUN melalui permohonan ke KIP dalam 14 hari. Jika tidak, putusan ini menjadi final dan  mengikat (untuk dilaksanakan).”

 

Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Iza Fadjri secara tegas akan mengajukan keberatan ke PTUN. Sebab, pihaknya tak sependapat terhadap pertimbangan majelis. “Kita tak sependapat dengan dalil-dalil KIP, kita akan ajukan ke PTUN karena menurut UU KIP putusan ini bukan putusan final karena ini hanya sidang ajudikasi (nonlitigasi),” kata Iza.

 

Iza mengatakan pertimbangan majelis atas peraturan yang ada akan diuji di PTUN. “Yang namanya peraturan perundang-undangan penafsiran bisa berbeda-beda, nanti kita uji penafsirannya,” kata Iza.

 

Menurutnya, PPID Bareskrim Polri saja tidak memiliki data 17 rekening itu karena memang itu informasi yang dirahasiakan menurut UU TPPU. “Bagaimana kita mau menyerahkan?”

 

Sementara Tama S Langkun dari ICW menyambut baik putusan KIP. “Kita memberi apresiasi kepada KIP, ini prestasi tersendiri bagi KIP di tengah-tengah keraguan dari KPK dan Satgas. Selanjutnya, kita akan menunggu pelaksanaan putusan itu hingga Mabes mengajukan PTUN,” kata Tama.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info