Tujuh Rekomendasi APHTN-HAN untuk Kabinet Prabowo-Gibran
Utama

Tujuh Rekomendasi APHTN-HAN untuk Kabinet Prabowo-Gibran

Kabinet Presidensial yang diharapkan patuh pada rambu-rambu konstitusi. Rekomendasi ini menuntut perubahan UU Kementerian Negara.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

Ketiga, tidak perlu membentuk kementerian koordinator. Alasannya karena kementerian koordinator tidak ada wajib dibentuk baik atas dasar UUD 1945 maupun UU Kementerian Negara. “Apabila tetap dibentuk kementerian koordinator, perlu dipertimbangkan agar jumlahnya paling banyak 3 kementerian koordinator saja yang berkaitan dengan (1) cluster politik hukum keamanan, (2) cluster ekonomi dan keuangan, dan (3) cluster pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat,” kata Bayu yang juga tercatat sebagai Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Keempat, perlu diperhatikan keseimbangan antara jumlah menteri dari partai politik dan menteri dari kalangan profesional. Hal ini karena UU Kementerian Negara tidak menegaskan soal kompetensi dan keahlian Menteri dalam tugas yang diembannya. “Saat ini, syarat menteri yang diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UU Kementerian Negara, masih sangat umum. Maka perlu dilakukan perubahan dengan menambahkan ketentuan memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang tugas kementerian,” kata Bayu.

APHTN-HAN mengajukan tiga kategori kementerian yang seharusnya diisi kalangan profesional alih-alih sekadar pembagian jatah kursi kabinet dengan partai politik koalisi. Kategori pertama adalah kementerian yang urusannya bersentuhan langsung dengan kepentingan hajat hidup orang banyak, seperti kementerian yang mengurusi urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, ketenagakerjaan, kelautan dan perikanan, sosial, koperasi dan UKM.

Kategori kedua adalah kementerian yang urusannya berkaitan dengan urusan pemerintahan teknokratis, seperti kementerian luar negeri, pertanahan, pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, BUMN, perencanaan pembangunan nasional, investasi, energi dan sumber daya mineral. Kategori ketiga adalah kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat vertikal, dimaksudkan agar urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh struktur birokrasi dari pusat hingga daerah dijauhkan dari potensi dimanfaatkan untuk aktivitas politik tertentu, seperti kementerian keuangan, hukum dan HAM, agama, agraria dan tata ruang.

Kelima, jabatan wakil menteri harus dibatasi dengan kriteria yang jelas. Apalagi jabatan ini tidak diatur dalam konstitusi. APHTN-HAN mempertimbangkan tiga kriteria kementerian yang layak mengadakan jabatan wakil menteri. Ukurannya adalah cakupan urusannya sangat luas dengan postur kementerian yang besar, urusannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan), dan termasuk kementerian vertikal.

Berdasarkan tiga pertimbangan di atas, ada 15 kementerian yang dianggap bisa memiliki posisi wakil menteri. Masing-masing adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian dan Perkebunan, Kementerian Maritim dan Perikanan, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Keenam, perlu memperkuat kelembagaan dan fungsi Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai lembaga di lingkungan Istana yang mendukung urusan kerja Presiden dan Wakil Presiden. KSP diharapkan bisa ikut mengendalikan program-program prioritas nasional dan agenda strategis Presiden.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info