Tumbuhkan Perusahaan Teknologi, Presiden Teken Perpres Kawasan Sains dan Teknologi
Berita

Tumbuhkan Perusahaan Teknologi, Presiden Teken Perpres Kawasan Sains dan Teknologi

Kawasan Sains dan Teknologi menyediakan empat layanan, yakni teknis, pengembangan teknologi, inkubasi bisnis teknologi dan layanan pendukung.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Tumbuhkan Perusahaan Teknologi, Presiden Teken Perpres Kawasan Sains dan Teknologi
Hukumonline

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains dan Teknologi. Perpres ini bertujuan untuk memfasilitasi tumbuh kembangnya industri, khususnya industri kecil menengah berbasis inovasi.

 

Penyediaan layanan bagi industri dalam suatu kawasan khusus dan wahana yang akan memfasilitasi aliran invensi menjadi inovasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing menjadi tujuan terbitnya Perpres.

 

“Kawasan Sains dan Teknologi (Science and Technology Park) yang selanjutnya disingkat KST adalah wahana yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab.

 

Sasaran pembangunan dan pengembangan KST, menurut Perpres ini, terwujudnya sinergi fungsi dan peran akademisi, bisnis, dan pemerintah. Tersedianya lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya kegiatan penelitian, pengembangan, dan bisnis teknologi yang berkelanjutan. Tumbuh dan terbinanya perusahaan pemula berbasis teknologi. Terwujudnya perusahaan baru yang merupakan hasil Spin Off dan tersedianya layanan teknologi untuk mendukung daya saing industri.

 

Menurut Perpres ini, dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KST menyediakan empat layanan, yakni teknis, pengembangan teknologi, inkubasi bisnis teknologi dan layanan pendukung. “KST dapat berupa: a. zona terintegrasi; atau b. zona terkoneksi,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.

 

Zona terintegrasi sebagaimana dimaksud merupakan area yang menyatu dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan penumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara Zona terkoneksi sebagaimana dimaksud merupakan kawasan yang berada di beberapa lokasi yang terpisah namun saling terhubung dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan penumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Sedangkan penyelenggara KST, menurut Perpres ini, terdiri atas pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, perguruan tinggi dan masyarakat bisa berbentuk badan usaha, perserikatan atau perkumpulan. “Penyelenggara KST sebagaimana dimaksud  dapat menyelenggarakan KST secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama,” bunyi Pasal 10 ayat (3) Perpres ini.

Tags:

Berita Terkait