Tunggakan pajak penghasilan minyak dan gas (PPh-Migas) yang dilansir Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar hanya segelintir dari tunggakan perusahaan migas pada Pemerintah Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan kewajiban pajak yang belum dibayar perusahaan migas mencapai AS$583 juta.
Haryono Umar, melansir tunggakan PPh-Migas sebesar AS$113 juta setara Rp1,6 triliun. "Tunggakan itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP dan BPK tahun buku 2008-2010," ujar peneliti divisi korupsi pelayanan publik dan industri ekstraktif ICW, Firdaus Ilyas di Jakarta, Senin (18/7).
Dia uraikan, BPKP melakukan audit industri migas di Indonesia dan kemudian direview BPK. Hasil review BPK yang dituangkan pada 24 Mei 2011, diketahui ada kewajiban perusahaan migas pada negara.
Hingga tahun buku 2008, BPKP menyampaikan hasil pemeriksaan migas ke Ditjen Pajak dengan tunggakan pajak perusahaan migas mencapai AS$176,117 juta. Sedangkan temuan BPKP yang belum disampaikan ke DJP sebesar AS$108,099 juta. Tahun buku 2008, posisi kewajiban (outstanding) pajak perusahaan migas mencapai AS$284,216 juta.
Sedangkan tahun berikutnya, terdapat selisih (kurang bayar) antara kewajiban dan setoran dari kontrak bagi hasil sebanyak AS$139,459 juta. Lalu pada tahun 2010 ditemukan lagi selisih kurang bayar mencapai AS$159,330 juta.
“Sehingga total tunggakan pajak kurun waktu itu oleh 33 operator minyak dan gas mencapai AS$583 juta,” jelas Firdaus.
Jika diurai 10 besar penunggak pajak dimulai dari nilai terbesar dari 33 operator tersebut adalah CNOOC (AS$94,239 juta), lalu Conocophillips Grissik (AS$84,774 juta). Kemudian, Petrochina International Indonesia Ltd Block Jabung (AS$62,949 juta), Mobil Exploration Indonesia Inc – Blok Lepas Pantai Sumatera Utara (AS$59,998 juta). VICO (AS$42,987 juta), ExxonMobil Oil Indonesia Inc (AS$41,763 juta), Premier Oil Area Natuna Sea ‘A’ (AS$38,368 juta), BP West Java Ltd (AS$35,123 juta), Star Energy (AS$17,095 juta), dan PT Pertamina EP (AS$16,921 juta).
















