Tunggakan PPh-Migas Perusahaan Migas Membengkak
Berita

Tunggakan PPh-Migas Perusahaan Migas Membengkak

Peran pengawasan BP Migas dinilai lemah dan tertutup menjadi sebab tunggakan membumbung tinggi.

Inu/Fat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, negara tak boleh menyerah untuk menagih tunggakan pajak tersebut. Apalagi kewajiban itu sudah tertera dalam perjanjian kontrak bagi hasil antara operator dan Badan Pengelola (BP) Migas berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

 

Apabila ada operator yang keberatan, karena kontrak dibuat sebelum UU Migas berlaku, Firdaus menyatakan berdasarkan UU Migas, hal itu keberatan itu harus diabaikan. Dia lalu menyebut ketentuan Pasal 63 huruf c.

 

Pasal 63

Pada saat Undang-undang ini berlaku :

c. semua kontrak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak yang bersangkutan;

 

Hanya satu kemungkinan menurut Firdaus apabila keberatan itu ditanggapi BP Migas yaitu dengan melakukan renegosiasi kontrak bagi hasil.

 

Pengelolaan Buruk

Firdaus menyatakan, besarnya tunggakan PPh-migas menguatkan anggapan banyak pihak selama ini yaitu pengelolaan sumber daya migas dan sumber daya alam secara umum begitu buruk. Transparansi masih minim, padahal untuk menentukan kewajiban operator, menurutnya tidaklah terlalu sulit.

 

BP Migas sebagai pengelola, menurutnya sangat minim menjalankan tugas pengawasan seperti diamanatkan UU Migas. Karena sistem pelaporan setiap operator dilakukan melalui mekanisme laporan kuartal, sekalipun laporan yang masuk untuk diaudit oleh BPKP adalah penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak dilakukan oleh operator sendiri.

 

Pemeriksaan BPKP mengacu pada UU No 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebelum dinyatakan tidak berlaku karena lahirnya UU 22/2001. Terutama Pasal 29 UU 8/1971  yang menyatakan “Direktorat Akuntan Negara bertugas mengadakan pemeriksaan terhadap perhitungan tahunan”.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info