Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum
Terbaru

Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum

Ganti rugi dalam konsep hukum perdata dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum. Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum
Hukumonline

Perbuatan melawan hukum merupakan pelanggaran terhadap hak orang lain yang konsekuensinya harus ditanggung dan diadili secara hukum. Pasal 1365 KUHP menjelaskan, setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian.

Ganti rugi dalam hukum perdata timbul karena wanprestasi akibat dari suatu perjanjian atau timbul akibat perbuatan melawan hukum. Ganti rugi yang muncul akibat dari wanprestasi adalah jika ada pihak dalam perjanjian yang tidak melaksanakan komitmen yang sudah dituangkan dalam perjanjian, maka menurut hukum ia dapat dimintakan pertanggungjawaban jika pihak lain dalam perjanjian tersebut menderita kerugian.

Kerugian juga dapat timbul dari perbuatan melawan hukum, dan berbeda dengan kerugian wanprestasi yang hanya mengenai kerugian materiil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum mengakui konsep kerugian materiil serta yurisprudensi kerugian materiil yang dinilai dengan uang.

Baca Juga:

KUHP merincikan tiga komponen kerugian, yaitu:

1.      Biaya

2.      Rugi

3.      Bunga

Pasal 1365 KUHP memberikan kemungkinan beberapa jenis penuntutan, di antaranya:

1.      Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk uang

2.      Ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula

3.      Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum

4.      Larangan untuk melakukan suatu perbuatan

5.      Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum

6.      Pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki

Maksud ketentuan ini adalah seberapa mungkin mengembalikan penderita pada keadaan semula, setidaknya dalam keadaan yang mungkin dicapainya sehingga tidak dilakukan perbuatan melawan hukum.

Untuk mengusahakan pengembalian yang nyata dan sekiranya tidak dilakukan perbuatan melawan hukum, maka yang diusahakan adalah pengembalian yang nyata yang sesuai dengan pembayaran ganti rugi yang lebih sesuai daripada pembayaran ganti rugi dalam bentuk uang.

Pembayaran ganti rugi tidak selalu harus dengan uang. Dalam Hoge Raad keputusan tanggal 24 Mei 1918 mempertimbangkan bahwa pengembalian pada keadaan semula adalah merupakan pembayaran ganti rugi yang paling tepat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait