Tuntutan Maksimal Para Mantan Petinggi Jiwasraya
Utama

Tuntutan Maksimal Para Mantan Petinggi Jiwasraya

Penuntut juga menguraikan perbuatan melawan hukum serta apa saja yang diperoleh para terdakwa dalam korupsi Jiwasraya.

Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit

Sementara untuk Syahmirwan, penuntut memang tidak membacakan di muka persidangan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Namun penuntut membacakan sejumlah harta maupun asetnya yang dirampas untuk negara, di antaranya satu unit mobil Honda CRV, satu unit apartemen di Kawasan Depok, Jawa Barat, jam tangan G-Shock hingga telepon genggam jenis Iphone X. (Baca: Dirut Ungkap Penyebab Ruginya Jiwasraya)

Perbuatan Melawan Hukum

Dalam uraiannya penuntut juga menjelaskan sejumlah perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya kesepakatan pengelolaan investasi AJS, ketiganya mengelola saham tidak transparan dan tidak akuntabel karena melakukan kesepakatan dengan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dan sepakat menerima permintaan Benny Tjokro pemilik PT Hanson International menjual saham ke PT AJS dengan ketentuan dari Joko.

Kemudian ketiga terdakwa menyetujui meskipun analis mengetahui disusun divisi investasi hanya bersifat formalitas tanpa data yang profesional. Para terdakwa juga melakukan pembelian saham walaupun kepemilikan melampaui ketentuan maksimal 2,5 persen dan juga bekerjasama dengan Komisaris PT TRAM, Heru Hidayat serta Benny Tjokro melalui Joko Hartono membeli saham dengan tujuan intervensi harga namun tidak menguntungkan PT AJS.

Kemudian pengelolaan investasi reksadana dari ketiga terdakwa dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono yang mengatur dan mengendalikan Manajemen Investasi dengan membentuk reksadana khusus agar dapat dikendalikan Joko Hartono. Mereka juga menyetujui meskipun underline 21 reksadana dikendalikan Joko yang terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang tidak menguntungkan PT AJS.

“Terdakwa Hendirsman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan menerima uang, saham dan fasilitas dari Benny Tjokro dan Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto. Dari uraian di atas maka unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ujar penuntut. (Baca: Kasus Jiwasraya Tak Lepas dari Lemahnya Pengawasan Regulator)

Keuntungan tiga terdakwa

Penuntut juga menguraikan apa saja yang didapat ketiga Terdakwa dari Benny Tjokro dan Heru Hidayat melalui Joko Hartono. Keuntungan ketiga terdakwa tersebut beragam, mulai dari uang, saham, kendaraan, tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas golf hingga fasilitas akomodasi liburan.

Keuntungan Hendrisman Rahim:

  1. Uang sebesar Rp875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp4.649.670.000 sehingga nilai total-nya mencapai Rp5.525.480.680;
  2. Tiket perjalanan ke London bersama istri-nya Lutfiyah Hidayati pada November 2010

Keuntungan Hary Prasetyo:

  1. Uang sebesar Rp2.446.290.077 yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT. Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT. Lautndhana Sekuritas);
  2. Mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp550 juta;
  3. Mobil Mercedez Benz E Class tahun 2009 senilai Rp950 juta;
  4. Tiket perjalanan ke London dari Joko Hartono Tirto bersama istri Rahma Libriati.
  5. Pembayaran di hotel Mandiri Orchard Singapura 19-21 April 2011 yang dibayar kartu kredit Joko Hartono Tirto;
  6. Tiket Garuda Executive Plane 22 Februari 2013 dan 24 Februari 2013 tujuan Jakarta-Bali, Bali-Jakarta;
  7. Jamuan makan malam Lot 11 SCBD pada 14 Desember 2014 dari Heru Hidayat;
  8. Pembayaran tiket Garuda Jakarta-Singapura 6 Juni dan 8 Juni 2012 kelas ekonomi dan voucer di hotel Mandari selama 2 malam atas nama istri Hary;
  9. Pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya Rahma Libriyanti menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia) dari PT Trimegas Sekuritas sebesar Rp65,827 juta;
  10. Menerima jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp46 juta;
  11. Fasilitas liburan ke Belitung pada sekitar 2016 yang diikuti karyawan divisi investasi AJS yang diikuti juga Syahmirwan dengan pembayaran tiket PP dan akomodasi-nya.

Keuntungan Syahmirwan:

  1. Uang dan saham seluruhnya sebesar Rp4.803.200.000 yang terdiri atas uang sebesar sebesar Rp3,8 miliar dan saham PCAR 220.000 lembar senilai Rp4.560 per lembar pada 26 Februari 2019 senilai Rp1.003.200.000;
  2. Paket permainan golf di Bangkok pada 2018 untuk 5 paket senilai total Rp100 juta yang terdiri dari perjalanan pulang pergi Jakarta - Bangkok, transportasi, akomodasi selama 3 hari 2 malam termasuk makan dan paket bermain golf;
  3. Fasilitas hotel Mandarin Singapura 17-21 Desember 2019 untuk Syamirwan dan keluarga 160 dolar Singapura dibayar Joko Hartono Tirto;
  4. Fasilitas berupa Rafting di Sungai Kulonprogo Magelang, Yogyakarta dari PT.Pool Advista Asset Management pada 2017 senilai total Rp70 juta. Acara tersebut diikuti oleh sekitar 7 orang dari Divisi Investasi PT. AJS;
  5. Fasilitas berupa permainan golf dan karaoke di Lombok dari PT. Poll Advista Asset Management pada 2014, yang terdiri dari tiket pulang pergi Jakarta - Lombok, transportasi, akomodasi dan makan selama 3 hari 2 malam, serta bermain golf dan karaoke di Lombok;
  6. Fasilitas karaoke ke Lombok dari PT. Pool Advista Asset Management pada akhir 2017 selama 3 hari 2 malam menginap di Hotel Novotel Lombok;
  7. Fasilitas berupa perjalanan ke Hongkong dari PT. Pool Advista Asset Management yaitu membiayai kegiatan selama 3 hari 2 malam, dimana tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel;
  8. Fasilitas liburan ke Jepang dari Joko Hartono Tirto pada Maret 2013 untuk Syamirwan dan keluarga selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto;
  9. Mendapat fasilitas liburan ke Jepang pada Desember 2014 selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto;
  10. Fasilitas akomodasi dan transportasi ke Bangka-Belitung pada 2016 yang diikuti karyawan PT AJS Investasi sebanyak 25 orang;
  11. Mendapat perjalanan dari Heru Hidayat visit site tambang Gunung Bara
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait