Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo Dinilai Sudah Tepat
Terbaru

Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo Dinilai Sudah Tepat

Tapi vonis hukumannya tergantung penilaian majelis hakim.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto: RES
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto: RES

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo disebut menembak Brigadir J sebanyak dua kali pada bagian kepala sesaat setelah korban mengerang kesakitan. Dalam pembacaan tuntutannya, JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dan secara sadar membunuh Brigadir J di bekas rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.

“Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jaksel, Selasa (17/1/2023) kemarin.

Tuntutan JPU ini dinilai sebagian kalangan sudah tepat. “Tuntutan pidana penjara seumur hidup pada Ferdy Sambo dimaknai menjalani hukuman sejak masih hidup sampai meninggal, tuntutan ini sudah tepat dan berkualitas,” ujar Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada Hukumonline, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:

Ia melihat JPU mengedepankan rasa keadilan masyarakat dan demi kepentingan penegakan hukum. Dia menerangkan jenis tuntutan pidana seumur hidup dalam penjara memungkinkan Terdakwa Ferdy Sambo kehilangan kemerdekaannya dalam jangka waktu panjang hingga meninggal.

Azmi berpendapat karakteristik pidana seumur hidup mendekam di penjara cenderung dijatuhkan pada delik serius yang kualifikasi sebagai kejahatan berat. Kemudian modus kejahatan yang terencana dan akibat perbuatannya relatif merugikan banyak orang. Azmi berharap tuntutan jaksa dengan pidana seumur hidup dapat menjadi sarana perenungan bagi Ferdy Sambo termasuk edukasi bagi masyarakat soal dampak dari perbuatan tersebut. “Ini sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Ilmuan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu melanjutkan putusan hakim yang berkeadilan menjadi dinanti publik dalam kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dia berharap majelis hakim dapat menggunakan hati nuraninya terhadap rasa keadilan dengan menguatkan tuntutan jaksa demi menjaga perlindungan hukum dan memberi makna keadilan bagi masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait