Turunkan Perlindungan Buruh, LBH Jakarta Desak Permenaker JHT Dicabut
Terbaru

Turunkan Perlindungan Buruh, LBH Jakarta Desak Permenaker JHT Dicabut

Dana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) adalah milik buruh.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT. Foto Ilustrasi: RES
Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT. Foto Ilustrasi: RES

Pemerintah berjanji akan merevisi Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Kalangan buruh meminta proses revisi itu jangan “akal-akalan”, misalnya membatasi pencairan JHT sehingga tidak bisa diklaim 100 persen.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mendesak pemerintah untuk mencabut Permenaker No.2 Tahun 2022. “LBH Jakarta menilai hadirnya Permenaker No.2 Tahun 2022 telah menurunkan standar perlindungan terhadap buruh,” kata Arif ketika di konfirmasi, Jumat (25/2/2020).

Arif menyebut sedikitnya 6 alasan Permenaker No.2 Tahun 2022 itu layak ditolak. Pertama, pemerintah tidak dapat membatasi buruh untuk mengambil JHT. Dana JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan adalah milik buruh yang dibayar melalui pemberi kerja. Hal tersebut sesuai Pasal 1 angka 3 UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.

(Baca Juga: DPD Ingatkan Partisipasi Publik dalam Penyusunan Revisi JHT)

Kedua, Permenaker No.2 Tahun 2022 mengatur manfaat JHT sebelum usia pensiun 56 tahun tidak dapat diberikan kepada buruh yang mengundurkan diri atau di-PHK. Arif menyebut ini menjadi catatan penting perburuhan di Indonesia. Keputusan mengundurkan diri sejatinya adalah hak buruh. Tapi banyak kasus dimana perusahaan mendesak dan mengintimidasi buruh untuk mengundurkan diri.

“Tujuan perusahaan menyuruh buruhnya mengundurkan diri yakni menghindari kewajiban membayar kompensasi pesangon,” ujar Arif. Ketentuan Permenaker No.2 Tahun 2022 menutup ruang buruh yang mengundurkan diri untuk mendapat manfaat JHT.

Ketiga, pemerintah beralasan perubahan aturan JHT terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurut Arif, JKP ini adalah program yang baru diluncurkan. PP No.37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP mengatur dana JKP diperoleh dari 0,46 persen upah pekerja, 0,22 persen dibiayai pemerintah, dan 0,24 dari rekomposisi dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Upah yang digunakan untuk perhitungan iuran JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Kesehatan. Dengan batas atas upah Rp5 juta. “Bila upah buruh di atas Rp5 juta, maka upah yang dihitung untuk iuran tetap Rp 5 juta,” imbuh Arif.

Keempat, kebijakan baru JHT ini akan berdampak pada pasar tenaga kerja. Hal itu karena pandemi berdampak terhadap pelemahan ekonomi di sejumlah sektor. Berbagai sektor usaha yang terdampak banyak melakukan efisiensi dengan sejumlah cara seperti memotong upah buruh sehingga mengurangi produktivitas buruh.

Jika Permenaker No.2 Tahun 2022 tidak dicabut, Arif khawatir akan ada gelombang pengunduran diri yang besar. Kalangan buruh sudah tegas menolak Permenaker No.2 Tahun 2022. Ketimbang menunggu sampai usia 56 tahun, buruh dikhawatirkan malah memilih mengundurkan diri agar bisa mencairkan manfaat JHT. Apalagi jumlah tenaga kerja berusia 25-39 tahun jumlahnya lebih dari 45 juta jiwa.

Bukan tanpa alasan, para pekerja di lapangan sudah menolak aturan ini secara masif. Karena penolakan ini, dikhawatirkan juga ada pengunduran diri massal agar para pekerja dapat mencairkan JHT tanpa menunggu usia 56 tahun. Data menurut BPS, per Agustus 2021 ada lebih dari 45 juta pekerja yang berusia 25-39 tahun. Pemerintah perlu berhati-hati dengan angka jumlah pekerja yang akan cukup lama menunggu usia 56 tahun;

Kelima, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola keuangan non bank berkurang. Hal itu karena banyak kasus di sektor tersebut seperti Jiwasraya dan Asabri.

Keenam, penghapusan pencairan JHT secara cepat dan segera bertentangan dengan jaminan perlindungan manfaat dan kepastian kerja serta hak-hak pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagaimana dijamin UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagkaerjaan, UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, dan ratifikasi konvensi Ekonomi Sosial Budaya dan konvensi ILO No.158 Tahun 1982 tentang PHK.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info