Uang Dugaan Korupsi Waryono Karno Mengalir ke Paspampres Hingga Stafsus SBY
Berita

Uang Dugaan Korupsi Waryono Karno Mengalir ke Paspampres Hingga Stafsus SBY

Waryono membantah merugikan keuangan negara dan menerima gratifikasi.

NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). Foto: RES.
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). Foto: RES.

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyebutkan uang hasil dugaan korupsi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno mengalir ke sejumlah pihak. Mulai dari LSM, Paspampres, wartawan, hingga mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparingga.

Fitroh mengatakan, Waryono bersama-sama Sri Utami telah melakukan serangkaian perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. "Akibatnya, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp11,124 miliar," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5).

Peristiwa ini bermula sekitar akhir 2011. Dengan dalih penyerapan anggaran selalu rendah dan banyak kegiatan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN,  Waryono mengadakan rapat inti yang dihadiri para Kabiro dan Kapus, antara lain Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, Indriyati, Ego Syahrial, Agus Salim, dan Sri Utami.

Dalam rapat tersebut, lanjut Fitroh, Waryono meminta para Kabiro dan Kapus mencari dana yang diambilkan dari hasil pengadaan barang/jasa dari kegiatan-kegiatan di lingkungan biro dan pusat, dimana pelaksanaannya di bawah koordinator Sri Utami (Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara).

Menindaklanjuti hasil rapat inti, pada awal 2012, Waryono mengangkat Sri sebagai Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM. Salah satu tugas Sri adalah menerima pengumpulan dana tidak sah dari biro-biro dan pusat yang diambilkan dari pengadaan barang/jasa kegiatan-kegiatan di lingkungan biro dan pusat Kementerian ESDM.

Setelah pengangkatan Sri, seluruh kegiatan di Setjen Kementerian ESDM dikendalikan oleh Sri. Antara lain, Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tahun 2012, Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012, dan Perawatan Gedung Kantor Setjen Kementerian ESDM Tahun 2012.

Fitroh menyatakan, dalam kegiatan sosialisasi itu, Biro Hukum dan Humas Setjen Kementerian ESDM mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp5,309 miliar. Demi menghindari lelang, Waryono memerintahkan Kabiro Hukum dan Humas Susyanto untuk mengajukan revisi anggaran dan pemecahan paket agar dapat dilakukan penunjukan langsung.

Tags:

Berita Terkait