UI Peringatkan Penyalahgunaan Logo dan Nama
Berita

UI Peringatkan Penyalahgunaan Logo dan Nama

Sesuai PP No. 68 Tahun 2013, Rektor berwenang mengatur penggunaan lambing, hymne, dan bendera.

Oleh:
Muhammad Yasin/CR-24
Bacaan 2 Menit
Logo UI. Foto: Sgp
Logo UI. Foto: Sgp
Universitas Indonesia mulai memperingatkan pihak-pihak yang selama ini menggunakan logo dan nama universitas terkemuka itu tanpa izin. Rektor Universitas Indonesia, Muhammad Anis, sudah membuat warning secara terbuka kepada publik. Penggunaan logo dan nama Universitas Indonesia secara illegal, tanpa hak, dan tanpa perjanjian penggunaan merek, akan ditindak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Warning itu diumumkan pada 1 Agustus lalu. Pada intinya, setiap orang, kelompok ataupun badan hukum yang menggunakan logo dan nama universitas Indonesia harus mendapat izin tertulis dari Rektor, Dekan, Direktur Sekolah atau Direktur Program Vokasi sesuai dengan kewenangannya. Larangan penggunaan logo dan nama Universitas Indonesia tanpa izin berlaku untuk kegiatan, pernyataan, atau publikasi.

Secara hukum, logo dan nama Universitas Indonesia telah terdaftar dan dilindungi sebagai merek dan dibuktikan dengan sertifikat merek yang dikeluarkan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

(Baca juga: Tips Agar Merek Bisnis Anda Tidak ‘Dibajak’)

Tak ada asap kalau tak ada api. Kepala Kantor Humas dan Kantor Informasi Publik Universitas Indonesia, Rifelly Dewi Astuti, membenarkan pengumuman pengumuman terbuka Rektor Universitas Indonesia itu tak lepas dari penyalahgunaan logo dan nama Universitas Indonesia selama ini. “Ini sebenarnya akumulasi karena sudah lama,” ujarnya kepada Hukumonline melalui sambungan telepon.

Rifelly mencontohkan bimbingan belajar, komunitas, perkumpulan, bahkan badan hukum yang menggunakan logo dan nama Universitas Indonesia tanpa seizin Rektor. Logo dan nama Universitas Indonesia seharusnya hanya bisa digunakan civitas akademika Universitas Indonesia, perorangan atau lembaga yang mempunyai kaitan langsung dengan UI.

Universitas Indonesia telah mendaftarkan logo dan namanya demi perlindungan sesuai UU Merek. Menurut Rifelly, pendaftaran ini adalah upaya preventif jangan sampai logo dan nama UI disalahgunakan. Sangat mungkin terjadi penggunaan logo dan nama yang merugikan organisasi Universitas Indonesia. “Apalagi jika terlibat suatu kasus hukum, padahal kami tidak mengetahui (penggunaan logo dan nama). Itu kan sangat merugikan,” tegasnya.

Selain mendaftarkan logo dan nama, UI juga mengirimkan somasi ke bimbingan belajar. Belakangan, UI menemukan indikasi penggunaan logo dan nama masih sering. Ada yang bermotif bisnis (profit) seperti bimbingan belajar tadi. Ada juga yang tak bertujuan profit, misalnya mengeluarkan pernyataan-pernyataan dukungan politik dengan mengatasnamakan UI. Berkaitan dengan pernyataan dukungan politik, Rifelly menegaskan UI tak memihak siapa-siapa. “UI netral,” tegasnya.

(Baca juga: Kenali Merek-Merek Bisnis yang Tak Bisa Didaftarkan).

Selama ini UI masih memilih jalur mediasi menyelesaikan pelanggaran logo dan nama tersebut. Pada intinya, UI menginginkan penggunaan logo dan nama harus seizin rektor atau pejabat berwenang. Sesuai UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek – kini telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis—hak atas merek dapat beralih atau dialihkan antara lain melalui perjanjian. Pemilik merek juga berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagai atau seluruh jenis barang atau jasa.

Kewenangan Rektor UI untuk mengatur penggunaan lambang, hymne, dan bendera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Tags:

Berita Terkait