Uji Alat Berat Kendaraan Bermotor Jamin Kepastian Hukum
Berita

Uji Alat Berat Kendaraan Bermotor Jamin Kepastian Hukum

Pasal 47 ayat 2 huruf e UU LLAJ karena sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
e bagian c  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diajukan tiga perusaaan kontraktor kembali digelar. Agendanya, mendengarkan keterangan/tanggapan DPR dan pemerintah terkait konstitusionalitas kendaraan alat-alat berat sebagai kendaraan bermotor.   DPR dalam paparannya       Sementara pemerintah menyatakan Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c dari UU LLAJ justru telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengelola alat berat. Menurutnya, alasan penempatan alat berat sebagai kendaraan bermotor menimbulkan ketidakjelasan sama sekali tidak beralasan.   Pemerintah menegaskan kendaraan alat berat tidak digunakan seperti layaknya kendaraan bermotor pada umumnya, sehingga wajar apabila alat berat yang dioperasikan harus melakukan pengujian sesuai Pasal 49 ayat (1) UU LLAJ. Sedangkan, alat berat seperti bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), loader, forklift, excavator, dan crane tidak dioperasikan di jalan.    “Permohonan para pemohon sama sekali tidak terdapat hak konstitusional yang dirugikan,” ungkap Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris di hadapan majelis MK yang diketuai Arief Hidayat.      

Namun, faktanya kendaraan alat berat diperlakukan sama dengan kendaraan bermotor pada umumnya yang harus memenuhi persyaratan uji tipe dan berkala. Padahal, uji tipe dan berkala tidak akan pernah dapat terpenuhi karena alat berat memiliki bahan karakteristik yang berbeda dengan kendaraan bermotor. Akibatnya, pemohon tidak bisa berusaha gara-gara alat-alat berat tidak bisa memenuhi persyaratan kendaraan bermotor.

Ketentuan itu dianggap merugikan hak konstitusional pemohon dan menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip persamaan dan keadilan. Atas dasar itu, dia mereka meminta Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 alias dicabut.  
Sidang lanjutan uji materi Penjelasan Pasal 47 ayat (2) hurufUU Nomor 22 Tahun 2009

menyatakan uji berkala yang dilakukan terhadap alat berat sudah tepat jika merujuk Pasal 48 ayat (1) UU LLAJ. Dalam Pasal itu jelas disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

Karenanya, dapat diartikan yang dikenakan persyaratan teknis dan laik jalan ini hanya kendaraan bermotor termasuk alat berat yang dioperasikan di jalan. Sedangkan, alat berat yang dimiliki para pemohon tidak dioperasikan di jalan raya, tetapi hanya sebagai alat produksi.

“Atas dasar itu, DPR berpandangan Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c dari UU LLAJ sudah tepat dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional yang dialami para pemohon,” ujar Kuasa Hukum DPR, Arsul Sani di ruang sidang MK, Senin (23/2).







Menurutnya, pengujian terhadap Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e UU LLAJ tidak bisa dijadikan objek pengujian undang-undang di MK. Hal yang diujikan ke MK hanya penjelasan atas norma, bukan pasal. Karenanya, objek pengujian ini bukanlah konstitusional review, melainkan konstitusional complain.

“Dengan demikian, pemerintah menilai pemohon telah keliru menafsirkan Pasal 47 ayat (2) huruf e karena sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Justru, pasal itu telah memberikan perlindungan hukum bagi pengelola alat berat,” tegasnya.   

Sebelumnya, tiga perusahaankontraktor yakni PT Tunas Jaya Pratama, PT Multi Prima Universal, PT Marga Maju Japan mempersoalkan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ yang menempatkan kendaraan alat-alat berat sebagai kendaraan bermotor. Pemohon memandang kendaraan alat-alat berat ini merupakan alat produksi berbeda dengan kendaraan bermotor sebagai alat/moda transportasi barang/orang.
Tags:

Berita Terkait