Uji Materi Berujung OTT Hingga 24 Ribuan Advokat Masuk Sistem E-Court
Kilas Hukum:

Uji Materi Berujung OTT Hingga 24 Ribuan Advokat Masuk Sistem E-Court

Artikel lain sepanjang 2019 konten negatif menurun, 5 fraksi DPR sepakat bentuk Pansus Jiwasraya, RUU Omnibus Law tak punya landasan hukum.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Selengkapnya simak jawabannya di artikel ini.

 

  1. RUU Omnibus Law Dinilai Tak Punya Pijakan Hukum  

LBH Jakarta memiliki beberapa catatan terhadap RUU Omnibus Law yang digulirkan pemerintah. Salah satunya, RUU Omnibus Law berpotensi menambah masalah dalam sistem hukum Indonesia. Menurut LBH Jakarta, revisi sejumlah UU melalui omnibus law ini tidak sesuai sistem hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

 

Sebut saja, Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diperbarui dengan UU No.15 Tahun 2019 yang tidak mengatur mekanisme omnibus law. Karena itu, Omnibus Law ini dianggap tidak punya landasan hukum.

 

Selengkapnya simak artikel ini.

 

  1. 24 Ribuan Advokat Resmi Masuk Sistem E-Court

Sidang e-litigasi (online) efektif berlaku di seluruh pengadilan sejak 2 Oktober 2020 sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (sidang e-litigation).

 

MA mencatat sejak Juli 2018 hingga 30 Desember 2019, ada sekitar 26.079 advokat sudah terdaftar dalam sistem e-court (e-litigasi). Namun, jumlah advokat yang sudah terverifikasi totalnya sebanyak 24.044 advokat, sehingga yang belum terverifikasi sisanya sebanyak 2.035 advokat. Jumlah itu akan terus meningkat.  

 

Selengkapnya simak artikel ini.

Tags:

Berita Terkait