Ulah Debt Collector Masih Dikeluhkan Pengguna Kartu Kredit
Berita

Ulah Debt Collector Masih Dikeluhkan Pengguna Kartu Kredit

Jumlah pengaduan konsumen pengguna kartu kredit ke YLKI meningkat dalam dua tahun terakhir. Ulah debt collector yang kasar menempati urutan pertama dalam pengaduan konsumen.

CRM
Bacaan 2 Menit

 

Biasanya, jika si penunggak ini tetap tidak mampu melunasi tagihan kartunya, debt collector yang diperintah oleh bank penerbit kartu kredit akan mengambil sejumlah barang baik bergerak maupun tidak bergerak sebagai jaminan. Nah, jika si penunggak telah melunasinya, maka jaminan itu akan dikembalikan. Jika tidak, tentu saja barang itu lenyap. Dan nilai barang yang diambil setara dengan jumlah tunggakan, ujar Rahayu.

 

Mengarah ke Pidana

Perilaku debt collector saat ini masih menjadi masalah serius yang belum ada penanganannya. Di satu sisi konsumen merasa terganggu dengan ulah penagih hutang tersebut. Di sisi lain si debt collector sebagai utusan bank bertanggung jawab atas tunggakan-tunggakan hutang yang bisa merugikan bank.

 

Masalahnya, belum ada batasan dan aturan yang jelas tentang tata cara penagihan oleh seorang debt collector. Saat ini yang ada hanya sebatas pada aturan bank masing-masing. Tapi biasanya yang terjadi di lapangan, mereka itu (debt collector-red) melakukan hal-hal di luar kesepakatan antara bank dan agen, ungkap Rahayu.

 

Perlakuan debt collector ini menurut Rahayu sudah pada tahap yang memperihatinkan. Beberapa tindakan debt collector bahkan sudah mengarah pada tindakan pidana. Misalnya, membuat onar, meneror baik secara langsung maupun telepon, bahkan sampai mengancam akan membunuh si nasabah.

 

Sebenarnya itu bisa masuk pidana karena ada unsur perbuatan yang tidak menyenangkan. Apalagi ketika debt collector itu sampai mengamuk di perusahaan dimana nasabah bekerja. Karena ulah debt collector itu nama si konsumen jadi tercemar dan bisa saja terancam dipecat, papar Rahayu.  

 

Akibat perlakuan kasar itu, tak sedikit pengguna kartu kredit menyewa jasa pengacara untuk menyelesaikan tagihan kartu kreditnya. Ujung-ujungnya si pengguna kartu kredit bisa terbebaskan dari kewajibannya untuk melunasi tagihan kartu kredit. Hal inilah yang disesalkan oleh sejumlah pihak termasuk YLKI.

 

Menurut Rahayu, kalau tagihan itu memang kewajiban konsumen yang harus dibayar maka harus diselesaikan. Yang tidak boleh, lanjutnya adalah meniadakan kewajiban itu sehingga si pengguna kartu kredit terbebas dari kewajibannya. YLKI sendiri tidak respon dengan kelakukan konsumen seperti itu cuma YLKI hanya membantu konsumen bagaimana cara menyelesaikan kasus yang win-win solution, kemudian tidak merugikan konsumen dan pelaku usaha,  ujar Rahayu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: