UMP dan Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2026
Terbaru

UMP dan Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2026

UMP DKI Jakarta resmi naik jadi Rp5.729.876. Bagaimana dengan Upah Minimum Sektoralnya? Berikut ulasan selengkapnya.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

F. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum

  1. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Hotel Bintang 4 dan 5)
    Jasa perhotelan dengan kode KBLI 55110 sebesar Rp5.803.839.

G. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial

  1. Aktivitas Rumah Sakit Swasta Kelas A
    Jasa kesehatan dengan kode KBLI 86103 sebesar Rp5.743.449.

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info