Indonesia termasuk salah satu negara pengirim jemaah haji dan umrah terbesar. Mekkah dan Madinah menjadi tujuan utama umat muslim Indonesia yang beribadah ke tanah suci. Persoalan klasik yang dihadapi masyarakat Indonesia untuk beribadah ke tanah suci antara lain soal biaya. Salah satu cara yang umumnya dilakukan untuk menyiasati masalah itu, terutama untuk ibadah umrah yakni berangkat secara mandiri alias umrah backpacker.
Dari pengalaman jemaah umrah backpacker dapat disimpulkan umrah mandiri relatif lebih murah dibandingkan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel. Jemaah bisa memilih penerbangan pulang dan pergi secara fleksibel dan berburu tiket murah. Begitu pula akomodasi yang dibutuhkan selama beribadah di tanah suci, bisa disesuaikan dengan bujet hemat.
Kendati demikian umrah mandiri punya kelemahan antara lain terkait kenyamanan dan keamanan. Umrah backpacker dinilai berisiko karena jemaah tidak mendapat perlindungan yang memadai. Berbeda dengan paket umrah yang disediakan biro travel, biasanya termasuk asuransi dan layanan lainnya sehingga jemaah tidak perlu khawatir atau repot mengurus segala keperluan yang dibutuhkan selama ibadah.
Otoritas Arab Saudi membuka peluang umrah mandiri. Tapi, UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengunci celah tersebut. Beleid itu mengatur perjalanan ibadah umroh dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU. Alhasil, jemaah umrah mandiri memanfaatkan berbagai kesempatan yang ada untuk bisa berangkat ke tanah suci.
Baca juga:
- Praktik Umrah Backpaker di Mata Asosiasi Perjalanan Haji dan Umrah
- Umrah Backpaker, Untung atau Buntung?
- Setengah Hati Kebijakan Umrah Backpacker
Melansir data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mencatat periode 2022-2025 tren jemaah umrah Indonesia meningkat dari 1.006.306 orang (2022), 1.368.616 jiwa (2023), dan 1.467.000 (2024). Periode Januari-13 April 2025 total jemaah umrah Indonesia sebanyak 648.485 orang. Kementerian Haji dan Umrah mencatat secara umum setiap tahun Indonesia memberangkatkan 1,5 juta jemaah umrah ke tanah suci.

Infografis diolah menggunakan AI. Sumber data: Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag
Dalam periode itu belum ada data resmi dari pemerintah yang menunjukkan jumlah jemaah umrah mandiri. Terbitnya UU No.14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpotensi meningkatkan tren jemaah umrah mandiri.
Tidak menganjurkan karena berisiko
Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) periode 2024-2028 Muhammad Firman Taufik, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR, Senin (17/02/2026) lalu menjelaskan Kementerian Haji dan Umrah mencatat jumlah jemaah umrah Indonesia tahun 2024 sebesar 1,4 juta jemaah. Tapi otoritas Arab Saudi pada tahun yang sama mencatat jumlah jemaah umrah Indonesia mencapai 1,8 juta jiwa.
Selisih data sebesar 400 jemaah umrah itu menurut Firman berasal dari jemaah yang tidak melaporkan keberangkatannya kepada pemerintah, atau tidak berangkat menggunakan visa umrah. Bisa juga sebagian jemaah itu berangkat dari negara lain misalnya negeri jiran Malaysia, kemudian terbang menuju Arab Saudi.
“Bisa juga mereka yang berangkat tidak menggunakan biro perjalanan resmi, tapi berangkat mandiri,” urainya.
Kalangan asosiasi biro perjalanan haji dan umrah tidak menganjurkan jemaah untuk umrah backpacker karena berisiko. Tapi pemerintah melakukan terobosan melalui UU 14/2025 dengan melegalkan umrah mandiri. Pasal 86 ayat (1) UU 8/2019 mengatur perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Himpuhi, Suwartini, menilai ketentuan itu problematik jika dikaitkan dengan Pasal 96 ayat (6) UU 14/2025 yang menyebut PPIU bertanggungjawab memberikan perlindungan kepada jemaah umrah dan petugas umrah sejak sebelum, dan selama di tanah suci sampai kembali ke tanah air.
“Artinya PPIU secara eksplisit dibebani tanggungjawab perlindungan tehradap jemaah umrah mandiri dan jemaah yang diberangkatkan oleh menteri. Ini yang kami sampaikan sebagai keanehan norma,” kata Suwartini sebagaimana dilansir laman Himpuh, Jumat (06/02/2026) lalu.
Sekalipun tidak menolak kebijakan ini, tapi Suwartini meminta pemerintah menyiapkan skema pengawasan dan perlindungan yang jelas. Dikhawatirkan praktik umrah mandiri justru dimanfaatkan pihak tidak bertanggungjawab yang bertindak seolah PPIU resmi. Kemudian melakukan koordinasi dan memberangkatkan jemaah umrah.
“Umrah mandiri ini rawan dijadikan alat oleh calo untuk mengumpulkan jemaah dan berjualan tanpa izin,” tegasnya.
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan kualitas layanan antara lain dengan memperkuat integrasi sistem digital dengan otoritas Arab Saudi. Sekaligus memastikan perlindungan jemaah yang jumlahnya mencapai jutaan setiap tahun.
“Integrasi sistem ini bukan sekadar modernisasi teknologi, tetapi tentang keselamatan dan kenyamanan jemaah. Semua proses mulai dari visa, akomodasi, layanan kesehatan, hingga kepulangan harus terpantau dan terlindungi secara menyeluruh,” kata Irfan dalam forum Saudi–Indonesian Umrah Co.Exchange di Ministry of Foreign Affairs yang digelar Senin, (16/02/2026).
Melalui integrasi sistem diharapkan layanan haji dan umrah bagi jemaah Indonesia bisa cepat, aman, dan nyaman, tanpa hambatan teknis dan administratif. Indonesia mendukung modernisasi layanan haji dan umrah sejalan dengan Saudi Vision 2030. Salah satu fokus teknis utama adalah penguatan konektivitas data dengan sistem di Arab Saudi, termasuk optimalisasi platform Nusuk Masar untuk kontrak hotel dan manajemen layanan jemaah.
Menyoal kebijakan umrah
Kendati demikian sebagian asosiasi biro travel masih mempersoalkan kebijakan umrah mandiri. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dkk mengajukan permohonan uji materiil norma umrah mandiri sebagaimana diatur Pasal 86 Ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf, d, e, dan Pasal 97 ayat (1) Huruf a dan b. Serta Pasal 110 ayat (1) dan (2) huruf b, dan d UU 14/2025.
“Norma tersebut sangat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang berdampak langsung terhadap kepastian sistem perlindungan penyelenggaraan ibadah umrah terhadap UUD 1945,” begitu sebagian salinan permohonan Amphuri dkk yang teregistrasi dalam perkara No.47/PUU-XXIV/2026.
Dalam petitumnya Amphuri dkk meminta mahkamah sedikitnya memutus 5 hal utama. Pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 86 Ayat 1 Huruf b UU 14/2025 inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketiga, menyatakan secara mutatis mutandis semua frasa umrah mandiri dalam Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, Pasal 97 ayat (1) huruf a dan b UU 14/2025 inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat, menyatakan Pasal 110 ayat 1 dan 2 huruf b dan d UU 14/2025 inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kelima, menegaskan keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas kekosongan norma, ketidakjelasan pengaturan, atau pelepasan tanggung jawab konstitusional negara yang bersumber dari norma UU yang bertentangan dengan UUD 1945.
Sayangnya, pengujian konstitusionalitas UU 14/2025 ini dikandaskan hakim konstitusi. Putusan yang dibacakan Senin (16/03/2025) itu intinya menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur). Sehingga mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” begitu amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.
Keberangkatan umrah ditunda
Perang Israel-Amerika Serikat (AS) vs Iran yang berkecamuk membuat situasi di timur tengah mencekam. Pemerintah Iran menutup ruang udara mereka untuk dilintasi semua jenis perbangan. Hal ini berdampak terhadap penerbangan dari Indonesia menuju Arab Saudi.
Melalui Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah memutuskan untuk menunda keberangkatan jemaah umrah Indonesia. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam memastikan keamanan warga negara.
“Mempertimbangkan kondisi Timur Tengah yang tidak menentu dan eskalasinya semakin tinggi, kami mengimbau jemaah umrah yang akan berangkat dalam waktu dekat untuk menunda keberangkatannya,” katanya kepada awak media, Minggu (01/03/2026).
Pemerintah juga meminta seluruh jemaah umrah yang saat ini berada di Arab Saudi dan keluarga di tanah air untuk tenang dan tidak panik. Pemerintah terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi, maskapai penerbangan, dan PPIU guna memastikan jemaah yang mengalami penundaan kepulangan dapat ditangani dengan baik.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi, maskapai, dan PPIU agar jemaah yang tertunda kepulangannya dapat ditampung di hotel maupun tempat-tempat lain yang aman dan layak,” lanjutnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, meminta pemerintah bergerak cepat memitigasi puluhan ribu jemaah umrah asal Indonesia. Hal ini menyusul memanasnya situasi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada penutupan ruang udara dan gangguan jadwal penerbangan internasional.
"Kami di Komisi VIII DPR RI terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah, khususnya Kemenhaj, untuk memitigasi perkembangan situasi di Timur Tengah. Perhatian kuat kami saat ini tertuju pada jemaah yang menggunakan penerbangan transit, seperti di Doha, Qatar, maupun Dubai, karena mereka yang paling rentan terdampak jika terjadi penutupan ruang udara secara mendadak," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya sinergi antara penyelenggara perjalanan dengan otoritas negara. Meminta pihak travel atau PPIU untuk aktif dan bertanggung jawab penuh terhadap jemaahnya. Terkait jemaah yang saat ini masih tertahan, Abdul Wachid memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk menyiapkan langkah darurat.
"Jika dalam lima hari ke depan situasi keamanan masih terus memanas, kami mengharapkan sudah ada langkah konkret untuk perlindungan WNI, baik yang sedang melaksanakan umrah di tanah suci maupun yang terdampar di negara-negara transit," imbuhnya.
Mengingat saat ini sudah memasuki bulan suci Ramadhan, di mana arus keberangkatan jemaah biasanya melonjak tajam, Komisi VIII mengimbau masyarakat menunda perjalanan umrah. Jemaah harus menunggu sampai ada pemberitahuan resmi mengenai jaminan keamanan selanjutnya. Sebab keselamatan menjadi prioritas utama.
















