Umroh Batal, Hak Konsumen Tetap Harus Dipenuhi
Utama

Umroh Batal, Hak Konsumen Tetap Harus Dipenuhi

Dana jamaah yang sudah masuk harus dikembalikan secara utuh.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David ML Tobing. Foto: RES
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David ML Tobing. Foto: RES

Wabah virus Corona yang menyerang Tiongkok membuat beberapa negara di dunia mengeluarkan kebijakan serius untuk mencegah penyebarannya. Terbaru, Arab Saudi melarang sementara kunjungan warga negara asing ke wilayahnya, terutama yang hendak melakukan umrah, untuk mencegah penyebaran virus Corona. Kebijakan ini sekaligus berdampai kepada Jemaah Indonesia yang dipastikan batal menjalankan ibadah umrah.

 

Keputusan Arab Saudi tersebut diumumkan pada Kamis, (27/2). Arab Saudi mengumumkan larangan kunjungan warga negara asing untuk memasuki wilayahnya sementara waktu karena penyebaran virus corona. Kendati disebut sementara, namun belum ada kepastian hingga kapan larangan tersebut dilakukan. Dampaknya, banyak jamaah yang sudah merencanakan dan membeli paket umrah batal melakukan umrah.

 

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David ML Tobing, mengingatkan bahwa hak-hak konsumen yang sudah terlanjur merencanakan ibadan umrah ke Arab Saudi dan kemudian terpaksa dibatalkan, tetap harus terpenuhi mengingat pembatalan bukan atas kehendak konsumen. Di antaranya, mendapatkan penggantian uang biaya penerbangan secara utuh, atau direschedule penerbangannya ketika Arab Saudi sudah tidak lagi memberhentikan visa umrah.

 

"Sebagaimana diatur dalam Permenhub No.89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, apabila ada pembatalan penerbangan, maka konsumen berhak mendapat penggantian secara penuh, atau direschedule" kata David, Kamis (27/2).

 

Pihak penyedia jasa penerbangan, lanjutnya, tetap bertanggung jawab terhadap segala ganti rugi berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Bagaimana dengan tanggungjawab negara? David menilai negara tidak bisa diminta pertanggungjawaban karena keputusan pelarangan untuk masuk ke Arab Saudi bukan dari pihak pemerintah Indonesia.

 

(Baca: Langkah-langkah Mitigasi Risiko dalam Antisipasi Informasi Hoax Virus Corona)

 

Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak pernah melakukan travel warning ataupun travel ban ke Arab Saudi. Bahkan sekalipun pemerintah yang melarang, kata David, tetap negara tidak dapat dipersalahkan mengingat hal itu perlu dilakukan sebagai kewajiban untuk mencegah penyebaran virus corona.

 

“Hal ini tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea keempat, pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, dan Pasal 28J ayat 2, di mana negara dapat melakukan pembatasan dari sisi HAM  sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dengan didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban umum (mencegah penyebaran virus corona),” ujar David.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait