Untuk Kepentingan Tertentu Saat Pandemi, Notaris Wajib Tatap Muka dalam Bertugas
Utama

Untuk Kepentingan Tertentu Saat Pandemi, Notaris Wajib Tatap Muka dalam Bertugas

Pembuatan akta autentik tetap mensyaratkan kehadiran fisik di tengah pandemi Covid-19.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPMPTSP), Rinaldi, mengatakan pengurusan perizinan selama pandemi dilakukan secara online. Guna mendukung kegiatan secara daring tersebut, pihaknya melakukan empat hal seperti mengkampanyekan urus izin bisa dari rumah, optimalisasi layanan daring, relaksasi perizinan tertentu, dan penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kenapa relaksasi karena dibutuhkan? Misalnya untuk sektor Kesehatan, relaksasi diperlukan untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam rangka pencegahan covid-19 di Jakarta dan di Indonesia. Dan relaksasi diberikan dengan tujuan agar perekonomian di Jakarta tetap optimal dan tetap bergerak,” ungkapnya pada acara yang sama.

Sementara itu terkait kepentingan protokol penyelenggaraan pelayanan publik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Rinaldi menjelaskan pihaknya menerapkan aturan yang tidak mewajibkan adanya kontak fisik atau tatap muka.

Misalnya untuk keperluan penyerahan dokumen atau berkas permohonan dapat dikirimkan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas (Drop Box) yang telah disediakan dan mengirimkan bukti penyerahan foto dan/atau resi jasa pengiriman secara daring melalui email: [email protected] dan/atau Direct Message Media Sosial @layananjakarta.

Adapun terkait kebutuhan Penelitian Lapangan di lakukan melalui optimalisasi penerapan teknologi informasi misalnya Video Meeting, Drone dan teknologi penunjang lainnya, dan penggunaan antrean online dalam mengakses pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta dan UP PMPTSP Kota Administrasi ptsp.jakarta.go.id/antrian.

Namun Rinaldi mengingatkan kepada seluruh pihak yang ingin mengurus perizinan secara daring di DPMPTSP DKI Jakarta, untuk terlebih dahulu memahani jenis perizinan yang akan dibutuhkan, dan apa saja kelengkapan dan persyaratan perizinan yang dibutuhkan untuk jenis perizinan yang diajukan.

“Untuk penyelenggara publik seperti DPMPTSP, juga memiliki tantangan selama pandemi. Misalnya adanya perubahan kebijakan yang cepat terutama, integrasi sistem (antar dinas, antar instansi), dan penyesuaian penggunaan teknologi informasi bagi petugas,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info